Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberi cendera mata kepada Ketua BPK Hadi Poernomo, usai memberi pengarahan kepada PNS Pemprov Banten tentang upaya menekan angka kebocoran anggaran dengan metode NCT di Serang, (12/9). ANTARA/Asep Fathulrahman
Menurut Hendar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bantuan hukum hanya akan diberikan jika anggota BPK diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota BPK.
"Undang-undang sudah secara tegas mengatur begitu," kata Hendar Ristriawan di Gedung BPK, Jakarta, Selasa, 22 April 2014. Ia mengatakan karena dugaan korupsi ini terjadi atau diperbuat semasa Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak, maka bantuan hukum tidak disediakan atau diberikan oleh BPK. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)
Hendar mengatakan BPK akan mengacu pada undang-undang tersebut. Namun menurutnya, BPK akan tetap secara moral melakukan, memberikan dukungan kepada Hadi Poernomo dalam bentuk tetap berkomunikasi dan lain sebagainya.
Hadi Poernomo, bekas Ketua BPK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi Poernomo ketika itu mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas ND-192/PJ/2004/ yang mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,7 triliun.
Hadi Poernomo ditetapkan tersangka pada Senin sore seusai melakukan serangkaian kegiatan pelepasan dirinya dari jabatan Ketua BPK karena memasuki masa pensiun.