TEMPO Interaktif, Jakarta: Bupati Temanggung Totok Ary Wibowo meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengambil dokumen yang diambil paksa oleh kepolisian Temanggung agar dikembalikan kepada pemerintah daerah. Dia juga meminta agar dewan memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit keuangan pemerintah daerah yang dipimpinnya. "Silahkan diperiksa, agar ketahuan siapa yang benar dan salah," kata Totok dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II yang membidangi otonomi daerah dengan Bupati Temanggung di gedung MPR/DPR, Kamis (24/2) di Jakarta. Kedua pejabat legislatif dan eksekutif daerah itu dipanggil dewan untuk menjelaskan duduk soal masalah dugan korupsi mereka yang tak kunjung usai. Persoalan Bupati Temanggung dimulai ketika dia dituduh korupsi dengan menyelewengkan dana Pemilu Rp 20 miliar. Buntut dari tuduhan itu, Bupati dipaksa berhenti dari jabatannya setelah DRPD menggunakan hak interpelasi. Sekitar setengah jam, Totok bercerita tentang peristiwa yang menimpa dirinya. Ajang pertemuan dengan anggota legislatif tingkat pusat itu betul-betul dia manfaatkan untuk menceritakan secara detail kejadian itu. Fokus permasalahan yang dipaparkan Totok adalah soal tindakan polisi yang dinilainya sewenang-wenang terhadap dia beserta jajaran aparat di bawahnya. Dia mengungkapkan, Polda Jawa Tengah tetap melakukan penyidikan meski belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan Bupati Temanggung telah melakukan korupsi. Tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya juga dinilai tidak mendasar. "Semula saya dituduh korupsi Rp 20 miliar. Kemudian Rp 1,7 miliar, berubah lagi Rp 12,6 miliar terakhir Rp 15,1 miliar dan dinyatakan calon tersangka," ujar Totok. Tuduhan ini menurut Totok adalah rekayasa semata. Pasalnya dana kampanye Anggaran Perencanaan Belanja Daerah yang diberikan untuk dana Pemilu hanya sebesar Rp 7,6 miliar. Anggota Komisi II Abdul Gafur meminta kasus Bupati Temanggung diteliti serius. Dia mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Bupati. Dalam rapat, Gafur mengusulkan agar Komisi II membentuk Panja. "Bentuk Panja untuk menengahi persoalan Temanggung," ujarnya. Bernarda Rurit
Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.