SK Mendagri, Pengangkatan Wisnu Sakti Buana Digugat

Reporter

Kamis, 10 April 2014 20:00 WIB

Wisnu Sakti Buana menerima ayam jantan dari pendukungnya, usai pelantikan wakil walikota Surabaya di Gedung DPRD Surabaya, (24/1). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Perseteruan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu ternyata masih berlanjut. "Kami sudah mengajukan gugatan ke (Pengadilan Tata Usaha Negara) PTUN Jakarta. Karena SK yang mengeluarkan Mendagri Jakarta, kami gugat di Jakarta," kata mantan Sekretaris Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Sudirdjo saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 April 2014.

Gugatan tersebut, kata Dirjo, kelanjutan dari permasalahan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri bernomor 132.35-184 tahun 2014 dalam hal pengangkatan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya menggantikan Bambang D.H.

Gugatan tersebut dimasukkan ke PTUN pada 27 Maret 2014 dengan nomor register 64 G 2014. Anggota Panitia Pemilihan lainnya yaitu Eddie Budi Prabowo, Fatkur Rohman, dan Moch Syafei. Gugatan tersebut juga ditandatangani akademisi dari perguruan tinggi dan pengacara partisipan. "Soal partisipan akademisi dari mana saya lupa," kata mantan Ketua Panitia Pemilihan Eddie Budi Prabowo.

Zeid Yamani yang bertindak sebagai penasihat hukum dari keempat mantan Panitia Pemilihan tersebut mengatakan bahwa alasan diajukannya gugatan tersebut adalah terjadi cacat prosedural terhadap mekanisme pemilihan dan pengangkatan Wakil Wali Kota. Dengan demikian hal itu melanggar tata tertib yang dibuat oleh Panitia Pemilihan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Yamani menambahkan, saat persiapan sidang yang diadakan secara tertutup pada 8 April 2014, Kementerian Dalam Negeri tidak hadir sehingga persiapan akan dilaksanakan kembali pada 15 April 2014. Dia mengatakan bahwa majelis hakim untuk sidang pada Selasa lalu telah menyuruh memanggil Wisnu Sakti Buana. "Kami hanya menuntut SK Pengangkatan Wakil Wali Kota dari Kemendagri dinyatakan batal dan dicabut," kata Yamani.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

12 Agustus 2016

Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

Risma lagi-lagi memastikan bahwa tidak ada keinginan dan niatan untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

8 Agustus 2016

Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

Ketika anak-anak Surabaya lebih maju, akan bisa menjadi tuan di kotanya sendiri. "Saat saya tinggalkan, insya Allah program itu sudah bisa kelihatan."

Baca Selengkapnya

Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

16 Juni 2016

Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

"Kalian jangan ganggu saya, saya disini punya SK Wali Kota Surabaya," kata Risma menirukan kata-kata yang diucapkan untuk mengusir hantu itu dulu.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

25 November 2015

Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggulirkan kasus terkait Pasar Turi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

27 Oktober 2015

Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

Dari penelitiannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan sependapat kasus Risma dihentikan. Tidak akan ada pengajuan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

27 Oktober 2015

Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

Kubu Rasio-Lucy Kurniasari memilih fokus kampanye.

Baca Selengkapnya

Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

27 Oktober 2015

Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

Status Risma yang sempat disebut sebagai tersangka tak perlu dipermasalahkan lagi.

Baca Selengkapnya

Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

26 Oktober 2015

Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

Laporan dicabut agar tidak dimanfaatkan pihak lain karena saat ini bertepatan dengan masa pilkada dimana Risma terdaftar sebagai calon inkumben.

Baca Selengkapnya

Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

26 Oktober 2015

Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

Surat penghentian penyidikan perkara dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.

Baca Selengkapnya

Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

26 Oktober 2015

Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

Kejaksaan belum menerima SP3 dari polisi terkait dengan kasus yang


menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Baca Selengkapnya