KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor  

Reporter

Sabtu, 5 April 2014 10:58 WIB

(dari kiri) Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Anita Wahid menyerahkan petisi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, undang-undang yang kini ada dinilai sudah tak bisa memenuhi kebutuhan pemberantasan korupsi. "Yang ada sekarang banyak kelemahannya. Sistematikanya juga menyulitkan jaksa penyidik untuk mengkonstruksi dakwaan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Selain itu, ancaman hukuman bagi koruptor pun terlalu rendah. Sejumlah isu dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia juga belum masuk dalam beleid tersebut. "Misalnya soal konflik kepentingan, kolusi dan nepotisme, juga korupsi sektor swasta. Itu harus diakomodasi. Jangan dibiarkan lubang-lubang itu, menyulitkan kita memberantas dan mencegah korupsi," tutur Zulkarnain.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan undang-undang itu sempat hendak direvisi saat Patrialis Akbar menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembahasannya, ujar Busyro, tergolong diam-diam sehingga mengagetkan KPK. Apalagi, banyak pasal dalam beleid tersebut yang menghambat kewenangan KPK. "Antara lain, penuntutan dihilangkan, korupsi Rp 25 juta diampuni," ucapnya. (Baca: 9 Kelemahan Rancangan Revisi UU Tipikor Versi ICW)

Kontroversi pun merebak akibat naskah undang-undang yang mengancam kinerja KPK itu sehingga pemerintah menyetop pembahasannya. Namun, kata Busyro, sudah saatnya pemerintah melanjutkan pembahasan revisi beleid tersebut dengan melibatkan para pemangku kepentingan. "Substansi (RUU Tipikor) lebih signifikan dan relevan daripada RUU KUHAP dan KUHP, yang juga penting tapi harus dimatangkan dulu," ujarnya. (Baca: Apa Saja Obrolan Menteri Amir dan KPK Soal KUHAP?)

Hari ini, sejumlah aktivis antikorupsi menyambangi KPK untuk menyampaikan petisi daring yang sejak pekan lalu termuat di situs web www.change.org/selamatkanKPK. Petisi itu mendesak pemerintah menarik naskah RUU KUHAP dan KUHP dari DPR, karena keduanya dianggap melemahkan KPK sehingga menghambat pemberantasan korupsi. Sampai siang ini, tak kurang dari 15 ribu orang telah meneken petisi itu.

"Semut rangrang memang semuanya sangat sigap. Baru seminggu petisi dimuat, sudah 15 ribu orang yang menandatangani. Saya terharu dengan kepedulian masyarakat terhadap kasus ini dan betapa besarnya penghargaan dan harapan yang mereka miliki terhadap KPK," tutur Anita Wahid saat menyerahkan petisi itu kepada pimpinan KPK. Putri Gus Dur tersebut adalah orang yang memulai petisi itu. "Perjuangan kita enggak akan berakhir dengan buruk," ucapnya.

Semut rangrang adalah julukan yang disematkan bagi para pendukung KPK saat konflik antara lembaga antirasuah itu dan kepolisian menyeruak pada Oktober 2012. Ketika itu, KPK sedang mengusut kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi yang antara lain melibatkan dua jenderal kepolisian, yakni Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Kepolisian mengklaim bahwa pihaknya juga sedang menangani kasus yang sama.

Kepolisian sempat menurunkan personelnya untuk "mengepung" gedung KPK dan menjemput paksa penyidik KPK Novel Baswedan yang menangani kasus simulator itu. Namun, ratusan "semut rangrang" berdatangan ke KPK untuk mencegah hal tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta kepolisian tak meneruskan penyidikan terhadap Novel. (Baca: Semut Rangrang pun Mendukung KPK)

BUNGA MANGGIASIH




Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

9 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

11 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

13 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

19 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

19 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

20 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

21 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya