TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku pelajaran di empat kabupaten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah daerah dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu karena menghasilkan kebijakan yang korup. "Kepala daerah bersama DPRD membuat aturan untuk melegalkan proyek itu," kata Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Umum ICW di Jakarta, Jumat (18/2).Empat kabupaten yang dilaporkan itu adalah Kabupaten Batang, Semarang, Sleman dan Garut. Menurut Ade, pemimpin daerah mengambil kebijakan yang korup dalam pengadaan buku bagi siswa sekolah dasar hingga tingkat atas. Di Kabupaten Batang, misalnya, DPRD langsung menyetujui usulan Bupati dalam proyek itu kendati tidak ada dalam skala prioritas rencana anggaran daerah. Bupatinya sendiri, juga melakukan penunjukkan langsung kepada PT Balai Pustaka sebagai pelaksana proyek yang nilainya Rp 7,3 miliar itu. Penunjukkan ini, menurut Ade, melanggar Keppres No. 80/2003 Pasal 10 yang mengahruskan adanya tender bagi proyek yang nilainya diatas Rp 50 juta. Kasus ini juga terjadi di Kabupaten Sleman.Adapun di Semarang, pengadaan buku diserahkan ke perusahaan daerah. Tetapi perusahaan itu, kata Ade, langsung menyepakati harga yang ditawarkan PT Mascom Grafi. "Padahal biayanya diatas harga pasar," kata dia.Edy Can-Tempo