Polisi Selidiki Limbah Medis di Tempat Sampah  

Reporter

Jumat, 28 Maret 2014 16:51 WIB

Pemanfaatan Limbah Komputer Jadi Aksesoris Unik

TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, sedang menyelidiki temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) 3R (reduce, reuse, dan recyle), Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. “Kami mulai menyelidikinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ponorogo Ajun Komisaris Misrun saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Maret 2014.

Menurut Misrun, penyelidikan yang dijalankan menggandeng sejumlah pihak, di antaranya personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ponorogo, Dinas Kesehatan, dan Kantor Lingkungan Hidup setempat. Pagi tadi, sejumlah petugas dari instansi tersebut mengidentifikasi limbah medis yang dibuang ke TPST 3R.

Kepala Polsek Ponorogo Ajun Komisaris Tulus Hariadi mengatakan penyelidikan awal itu untuk mengungkap asal limbah medis di TPST. Dari situ diharapkan ada petunjuk untuk mengetahui pelaku pembuangan limbah medis berupa tabung serum alias ampul, jarum suntik, serta tabung infus yang lengkap dengan selang dan jarumnya. “Sekarang kami masih mengumpulkan bahan keterangan,” ujar Tulus.

Pengelola TPST 3R di Kelurahan Tonatan, Moch. Hariyanto, mengatakan limbah medis yang diidentifikasi petugas kepolisian, Dinkes, dan KLH ada dua karung. Limbah sebanyak itu ditemukan empat kali dalam rentang waktu sebulan terakhir. “Yang terbaru, kami menemukan sekarung kecil pada hari Kamis kemarin.”

Kini, kata Hariyanto, limbah medis tersebut masih tersimpan di TPST 3R setempat. Dia menilai ada sesuatu yang janggal lantaran limbah medis itu tidak diamankan oleh kepolisian untuk barang bukti. Namun dia tetap menghargai upaya penyelidikan oleh polisi yang menggandeng KLH dan Dinkes.

Hariyanto mengatakan pembuangan limbah medis di sembarang tempat melanggar hukum yang mengatur lingkungan hidup. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan demikian, pelaku pembuangan limbah bisa dipidana. “Kami harap ada pembuktian dan pelaku pembuang limbah medis di TPST tertangkap.”


NOFIKA DIAN NUGROHO




Berita Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
MH370 Buka Luka Lama Korban Pembajakan MH653

Berita terkait

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.

Baca Selengkapnya

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari

Baca Selengkapnya

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.

Baca Selengkapnya

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Persen Air Limbah Domestik Diolah, PR buat Anies Baswedan

1 Maret 2018

Baru 2 Persen Air Limbah Domestik Diolah, PR buat Anies Baswedan

PD PAL Jaya baru sanggup mengelola air limbah 40 ribu meter kubik per hari, hal ini jadi pekerjaan rumah untuk Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan di Mojokerto Bersih-Bersih Popok Bayi Beracun

28 Agustus 2017

Aktivis Lingkungan di Mojokerto Bersih-Bersih Popok Bayi Beracun

Kepala Dinas LH Mojokerto melarang aksi teatrikal aktivis lingkungan yang membersihkan popok bayi yang mengandung limbah B3 di sungai.

Baca Selengkapnya

Warga Mojokerto Terdampak Limbah B3 Minta Komnas HAM Datang  

18 Mei 2017

Warga Mojokerto Terdampak Limbah B3 Minta Komnas HAM Datang  

Warga Mojokerto meminta Komnas HAM turun tangan dalam polemik dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun di daerahnya.

Baca Selengkapnya