Kasus Bank Century, Kerugian Negara Diminta Dibuka  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 27 Maret 2014 13:11 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Mulya (kiri) didampingi istri Anne Mulya (kanan) saat di ruang tunggu sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bailout Bank Century, Budi Mulya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara Bank Century. Permintaan itu disampaikan melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan.

Menurut Luhut, timnya akan mengecek apakah benar Budi telah merugikan negara dalam kasus pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). "Mohon kami diberi laporan hasil penghitungan kerugian negara Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Luhut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Nota Budi Mulya Ditolak, Sidang Century hingga Pemilu)

Luhut mengatakan sidang terbuka untuk umum sehingga semua informasi harus diungkapkan. "Kebenaran materiilnya di mana? Jangan dicicil-cicil," ujarnya. Begitu pula dakwaan bahwa Budi merugikan keuangan negara, harus dibuktikan. "Kerugian negara mesti nyata dan pasti."

Jaksa penuntut umum KPK, KMS Roni, enggan memberi laproan tersebut dengan alasan bukan berkas perkara. Hal ini akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi ahli dalam persidangan. "Asal mula kasus Bank Century ini dari laporan BPK. Dikhawatirkan nanti kesaksian terpengaruh," ujar Roni. (Baca: Budi Mulya: FPJP Century Sudah Dikembalikan ke BI).

Karena perbedaan tafsir tersebut, hakim Afiantara menskors sidang selama 15 menit. Hakim lantas memutuskan untuk memerintahkan jaksa memberikan laporan itu. "Kalau hanya laporan berkaitan dengan perkara ini, boleh, silakan diberikan ke penasihat hukum dalam rangka pembelaan," ujar ketua majelis hakim Afiantara. (Baca juga: Soal Century, KPK Minta SBY Hormati Hukum).

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat bank sentral lain melakukan korupsi dalam pemberian FPJP terhadap Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun.

LINDA TRIANITA




Terpopuler
Karier Perwira Pengeroyok Dokter Arief Tamat?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Abraham Samad Bingung, Bisakah KPK Periksa SBY?
Dokter TNI AU Korban Pengeroyokan Masih di ICU
Mengapa Letnan Dika Memukuli Kapten Arief?



Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya