TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto, mengatakan standar layak terbang seorang perwira ditentukan oleh tim dokter yang ditunjuk kesatuan. Salah satunya adalah dokter Kapten Arief. Menurut dia, standar layak terbang mencakup syarat kesehatan dan jasmani.
“Standar layak terbang harus memenuhi syarat kesehatan dan syarat jasmani. Kalau kesehatan itu tolak ukurnya dari mata sampai kaki, termasuk organ dalam. Kalau jasmani itu kan tes fisik. Ini harus memenuhi dan tim dokter nanti yang memutuskan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Maret 2014.
Hingga kini, kata dia, TNI AU masih menunggu hasil penyelidikan tim investigasi. ”Tim investigasi dari lokal, pusat masih mengawasi saja,”kata dia.
Kapten Arief, dokter tentara di Wing Pendidikan Terbang Pangkalan Udara Adisutjipto, Yogyakarta, dikeroyok oleh Letnan Satu Dika dan tujuh perwira berpangkat letnan sampai mayor, Rabu, 12 Maret 2014.
Akibat pengeroyokan itu, Arief mengalami luka pendarahan di bagian kepala serta luka dalam di lever dan ginjal. Dia dirawat di ruang ICU (intensive care unit) di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara Hardjolukito Yogyakarta selama 14 hari. (Baca: Dokter TNI AU Korban Pengeroyokan Masih di ICU)
Menurut sumber Tempo, kekerasan ini dipicu oleh Letnan Dika yang kecewa dengan diagnosis dokter Arief, yang menyatakan jantungnya bermasalah. Jika jantungnya bermasalah, Dika tak lagi layak terbang. Dika "memprovokasi" seniornya untuk mengeroyok Kapten Arief. (Baca: Karier Perwira Pengeroyok Dokter Arief Tamat?)