MK: Pemerintah Harus Bantu Korban Lapindo

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 22:23 WIB

Seorang korban lumpur Lapindo mandi di lumpur saat peringatan 7 tahun semburan lumpur di atas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Rabu (29/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.

Permintaan agar pemerintah turun tangan mengatasi korban lumpur berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Rabu, 26 Maret 2014. (baca:Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi)


Menurut Patrialis, putusan ini mendorong pemerintah turun tangan menyelesaikan ganti rugi korban di area terdampak. "Selama ini pemerintah kurang aktif mendesak, membiarkan penyelesaian berlarut-larut," ujarnya.

Negara, kata dia, harus menjamin dan memastikan dengan kekuasaan yang ada padanya agar masyarakat yang berada di dalam peta terdampak harus memperoleh ganti rugi sebagiamana mestinya.

Berdasarkan aturan yang telah dibuat, kata Patrialis, pemerintah membayar ganti rugi untuk korban di luar Peta Area Terdampak sementara yang di dalamnya diselesaikan oleh perusahaan. Putusan ini ternyata membuat kesenjangan antara korban yang di luar dan di dalam.

Korban di luar peta area terdampak lebih cepat mendapatkan ganti rugi, sementara yang di dalam sampai saat ini belum tuntas. Ketiga desa yang masuk dalam peta tersebut adalah, Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, Desa Pejarakan.

Pemohon dalam uji materi tersebut adalah enam orang pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Peta Area Terdampak semburan lumpur Lapindo. Mereka adalah Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, Marcus Khonny Ranny. Putusan yang dibacakan tanggal 26 Maret 2014 ini mempunyai nomor 83/PUU-XI/2013. (baca:Takut Golkar Kalah, Lapindo Diminta Lunasi Utang)

SUNDARI

Terpopuler
Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur
'Ping' Terakhir Malaysia Airlines Tak Dimengerti
Hatta Akui Realistis Jokowi Bakal Jadi Presiden

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya