Hukuman Fathanah Diperberat, Busyro: Bagus
Editor
Purwani Diyah Prabandari
Rabu, 26 Maret 2014 20:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan hukuman Fathanah yang diperberat kental dengan empati sosialnya. Busyro mengapresiasi majelis hakim dan berharap vonis itu bisa memicu hakim lainnya untuk berbuat hal serupa. (Baca: Vonis Fathanah Ditambah Jadi 16 Tahun Penjara)
"Bagus. Vonis kental empati sosial karena kasus mafia bisnis impor daging sapi merupakan penindasan sistemik oleh jajaran kementerian terkait dengan sektor bisnis kotor," kata Busyro melalui BlackBerry Messenger, Rabu, 26 Maret 2014.
Sebelumnya, Fathanah diganjar hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (pengadilan tingkat pertama) pada 4 November 2013. Majelis menilainya terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Baca: Fathanah Divonis 16 Tahun, Ini Reaksi Pengacara)
Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Achmad Sobari berpendapat hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap belum setimpal dengan perbuatan Fathanah.
Sebab, kata dia, korupsi yang dilakukan Fathanah dinilai telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu kebutuhan pangan," ujar dia.
Majelis hakim menilai dua dakwaan terhadap Fathanah terbukti, seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Putusan banding bernomor PT.DKI No. 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI ini diambil pada 19 Maret lalu. Anggota majelis hakim yang mengajukan banding atas putusan ini adalah hakim Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Dalam perkara korupsi, Fathanah dinyatakan terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut. Korupsi ini dilakukan bersama dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Adapun dalam perkara pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika, istrinya, dan Vitalia Shesya.
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Apa Dasar PM Najib Sebut Seluruh Penumpang MH370 Tewas?
Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya
Puing MH370 Ada di Celah Gunung Api Bawah Laut