Cara SBY Selamatkan Satinah dari Hukuman Mati  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 26 Maret 2014 13:30 WIB

Foto Satinah bersama anaknya. TEMPO/Roffiudin

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan pemerintah sudah memiliki skema yang akan dibicarakan bersama pemerintah Arab Saudi dan keluarga majikan Satinah binti Jumadi Ahmad. Skema ini diklaim berasal dari keluarga majikan Satinah.

"Ada skema yang sudah disepakati kedua belah pihak. Kami akan matangkan. Mudah-mudahan skema ini bisa menunda pelaksanaan eksekusi pembayaran diyat, sehingga Satinah dapat selamat dari hukuman mati," kata Djoko di kantor presiden, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2014. (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).

Ia menyatakan skema itu belum bisa disampaikan ke publik karena dalam proses perundingan. Salah satu isi skema adalah besaran nominal diyat yang disanggupi pemerintah. Negosiasi, menurut Djoko, masih terus dilakukan tim Kementerian Luar Negeri yang dipimpin mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni.

Tim ini sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mendekati keluarga majikan, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat. SBY, kata dia, akan mengirim surat lagi kepada Raja Arab Saudi Abdullah untuk bekerja sama membantu tim untuk bernegosiasi dengan keluarga majikan Satinah. "Pembayaran diyat setidaknya bisa ditunda." (Baca: Antara Pesawat Presiden dan Nyawa Satinah).

Satinah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Al Gaseem, Arab Saudi. Ia mendapat vonis kisas atau hukuman pancung pada 13 September 2011 karena membunuh majikannya, Nura Al Garib, pada 2007. Ia juga diduga mengambil uang 38 ribu riyal milik majikannya saat melarikan diri.

Pengadilan Arab Saudi mengharuskan Satinah membayar uang diyat 7 juta riyal atau Rp 21 miliar agar dapat dibebaskan dari hukuman mati. Satinah diberikan batas waktu pembayaran hingga 3 April mendatang. (Baca: Satinah Mengaku Pasrah Jalani Hukuman Pancung).

Namun pemerintah Indonesia hingga saat ini hanya sanggup membayar 4 juta riyal, terdiri atas 3 juta riyal dari Kementerian Luar Negeri, 500 ribu rial dari Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia, dan sumbangan masyarakat Arab 500 ribu riyal.

"Tidak tutup kemungkinan ada banyak relawan, dan saya juga sudah dihubungi beberapa pengusaha untuk membantu meringankan beban pemerintah dalam pembayaran diyat ini," kata Djoko. (Baca pula: Gubernur Qasim Larang Keluarga Minta Diyat Besar).

FRANSISCO ROSARIANS

Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century


Berita terpopuler lainnya:
MH370 Turun dari Ketinggian karena Ada Lubang?
Di Rumah Gus Dur, Jokowi Sempat Bantu Angkat Kursi
Puing MH370 Ada di Celah Gunung Api Bawah Laut

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

14 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

41 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya