Da'i: Perlu Aturan Pelaksana Kerja sama TNI dan Polri
Reporter
Editor
Selasa, 15 Februari 2005 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kapolri Dai Bachtiar menyatakan sepakat perlunya aturan pelaksana yang mengatur kerja sama TNI dan Polri. "Apakah dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, itu yang kita tunggu," kata Da`i Bachtiar kepada wartawan usai Rapat kerja dengan komisi ad hoc I Dewan Perwakilan daerah di ruang Nusantara IV DPR RI Senayan Jakarta Selasa (15/2)Mengenai isi RUU yang saat ini sedang digodok biro hukum Departemen Pertahanan, Da`i mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu dan saya belum bisa memberikan komentar. nanti saya tanyakan lagi," kata Da`i.Dalam RUU tersebut dibahas soal keterpaduan sekaligus pembagian tugas fungsi polisi dan TNI dalam hal pertahanan dan keamanan.Nah, mengenai kerja sama TNI dan Polri, lanjut Da`i, selama ini baik TNI maupun Polri menggunakan aturan yang ada pada Undang-Undang No. 3 tentang pertahanan dan Undang-nadng No. 2 tentang Kepolisian, yang dalam keadaan normal TNI membantu Polri dan sebaliknya dalam keadaan darurat (darurat perang) giliran Polri membantu TNI. "Hanya memang masalahnya, baik yang diatur dalam TAP MPR dan Undang-Undang NO 2 dan 3, kan belum ada UU Pelaksanaannya," kata Da'i Namun, lanjut dia, belum adanya aturan pelaksana ini bukan berarti kedua belah pihak tidak saling bekerja sama dan membantu. "Upaya-upaya pengamanan di berbagai kegiatan seperti Pemilu dan pengamanan di daerah konflik kan kerja sama TNI-Polri, berjalan," ujarnya.Agus Supriyanto