TEMPO Interaktif, Luwuk: Zikrullah, seorang warga kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditahan polisi karena selama ini mengaku sebagai seorang nabi. Dalam praktik keagamaannya, Zikrullah telah mengubah Kalimat Tauhid atau Syahadat. Ia juga telah membuat Kakbah sendiri. Juru bicara Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi Rais Adam kepada wartawan, Selasa (15/2) di ruang kerjanya, mengatakan berdasarkan laporan dari Reserse danKriminal (Reskrim) Polres Banggai, Zikrullah sudahsepekan ditahan polisi. Penahanan tersebut, kata diakarena adanya permintaan dari tokoh agama Islam, dantokoh adat di kabupaten paling ujung timur SulawesiTengah. Dari Polres Banggai diperoleh keterangan Zikrullah akan diproses secara hukum. Ia akan dikenai pasal 156 a KUHP karena membuat permusuhan dalam agama dengan ancaman lima tahun penjara. "Berkas BAP-nya dalam pekan ini sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," Kata Anggota Reskrim Polres Banggai Iptu Lukman. Ia mengatakan, jumlah pengikut nabi palsu ini masihdalam lingkup wilayah kabupaten Banggai dan BanggaiKepulauan (Bangkep), yaitu sekitar 1.500 orang. Tapi, yang sudah sadar baru 16 orang. Lukman menyatakan tiap tahun, pengikut Zikrullah bertambah. Karena itu ia menghimbau kepada warga agartidak tergoda dengan ajaran Zikrullah. Sekjen Pengurus Besar (PB) Perguruan Islam Al-KhaeraatLationo memuji langkah polisi menahan Zikkrullah. Ia mengkhawatirkan akan terjadi benturan umat di tingkat bawah karena ajaran Zikkrullah telah nyata sesat. Apalagi di wilayah Banggai dan Banggkap mayoritas penduduknya adalah warga Al-Khaeraat. Ia mengaku menerima keluhan umat Islam di daerahtersebut dua tahun terakhir ini tetang ajaranZikrullah. Di lapangan, katanya, Zikrullah telah beranimemasang papan nama tentang ajarannya. "WargaAl-Khaeraat memang resah dengan ajaran Zikkrullah,"paparnya. Darlis