Sebuah mural bertuliskan "Jogja Ora Didol" di dinding sebuah bangunan di Yogyakarta (17/10). Kalimat Jogja Ora Didol (Jogja tidak dijual) diperkenalkan oleh Muhammad Arif, seniman mural yang ditangkap Polisi Pamong Praja dan divonis 7 hari penjara akibat membuat mural di sudut jalan Pojok Benteng, pekan lalu. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pos polisi lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Yogyakarta, menjadi sasaran penembakan. Kejadiannya sekitar pukul 00.45 WIB, Jumat, 21 Maret 2014. Kaca pos polisi pun pecah.
Pos polisi itu terletak di pinggir pertigaan dekat kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Kami sudah menerima laporan itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Komisaris Besar Slamet Santosa, Jumat, 21 Maret 2014.
Polisi sedang menyelidiki teror tersebut. Slamet mengatakan polisi sudah mengolah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi pelaku. Saksi-saksi yang berada di tempat kejadian pun sudah dimintai keterangan.
Polisi belum menyimpulkan motif penembakan. Kesimpulan sementara dari keterangan saksi, insiden itu merupakan konflik antara saksi dan pelaku. Tembakan sebenarnya diarahkan ke orang yang berada di sekitar pos itu, tetapi mengenai kaca pos polisi lalu lintas.
Dari kesaksian orang yang berada di sekitar pos polisi itu, pelaku penembakan mengendarai sepeda motor dari arah utara, lalu di pertigaan berbelok ke timur. Kemudian ada suara tembakan dan kaca pos polisi lalu lintas itu pecah.
Pelaku penembakan dengan senjata diduga jenis airgun itu berperawakan tinggi serta mengenakan jaket hitam bertopi. Jenis kendaraannya adalah Yamaha Yupiter MX warna biru. Sedangkan nomor kendaraan tidak sempat dicatat oleh saksi.
Di lokasi juga ditemukan peluru gotri, yakni peluru yang digunakan untuk airgun. Sebelumnya kejadian penembakan dengan airgun juga pernah terjadi di Bantul dan Kulon Progo beberapa bulan lalu. (Baca: TNI Selidiki Penembakan Posko NasDem di Aceh)