Baca Pleidoi, Emir Sebut PNI, Bung Karno, dan PDIP
Editor
Ahmad Nurhasim
Jumat, 21 Maret 2014 06:27 WIB
TEMPO.CO , Jakarta - Izederik Emir Moeis, terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, membacakan pleidoi (pembelaan) berjudul "Kembali... Sejarah Berulang Lagi (Saya Korban Persekongkolan Asing)". Dalam pleidoinya setebal 36 halaman itu, Emir menyebut asal-usulnya yang terlahir dari darah Partai Nasional Indonesia hingga panutannya, Presiden Indonesia pertama, Sukarno. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui ).
"Ayah saya seorang anggota dan pengurus PNI yang pernah menjadi anggota parlemen dari tahun 1950 sampai 1955," kata Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 20 Maret 2014.
Ibarat buah jatuh tak jauh dari pohonnya, Emir ketika berusia 18 tahun langsung menjadi anggota muda partai bentukan Bung Karno itu. "Walau tugas saya saat itu hanya sebagai pendamping dan kurir untuk segala surat dan pesan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. Keadaan politik setelah G-30 September 1965 dianggap berbahaya bagi PNI.
Emir mengaku sangat beruntung terlahir sebagai anak seorang tokoh PNI. Ia juga merasa beruntung masih sempat berkenalan dan bertemu dengan para pendiri PNI. "Saya juga sempat bertemu Bung Karno ketika putrinya, Sukamawati, berulang tahun," katanya.
Pengalaman ini ditulis Emir karena sel tahanan Guntur yang dia tempati juga pernah dihuni John Lumingkewas, Sekjen DPP PNI yang terakhir. "Secara perlahan merayap, suatu semangat nasionalisme di jiwa saya," kata bekas Ketua Komisi Keuangan DPR RI itu.
Karena itu, ia membayangkan John dan teman-temannya dari kaum nasionalis yang tujuh tahun disekap rezim Orde Baru tanpa proses hukum. Karena kasus yang membelitnya, Emir juga meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang, sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia