TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung Salman Luthan tetap akan meminta pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan suvenir iPod dari pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang MA sebelumnya telah memutuskan pemberian iPod itu bukan termasuk gratifikasi karena harganya diklaim di bawah Rp 500 ribu per unit.
"Kami akan meminta penilaian dari KPK, apakah barang tersebut boleh diterima atau tidak," kata Salman di gedung MA, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014. "Kalau KPK bilang harus dikembalikan, hakim-hakim akan menyerahkan ke KPK," katanya.
Sebaliknya, jika KPK tidak meminta untuk dikembalikan, menurut Salman, tentu iPod tersebut menjadi hak bagi setiap orang yang pada waktu resepsi perkawinan menerima barang itu.
Salman mengklaim tidak mau menahan-nahan barang itu. Menurut dia, pihaknya perlu memastikan barang itu ke KPK supaya semuanya jelas. "Kalau ini harus diserahkan ke negara, ya, harus diserahkan. Kalau tidak, ya, kami harus memakainya demi menghargai pemberi dari barang tersebut," ujar Salman. (Baca: Anggota Ombudsman Serahkan iPod Nurhadi ke KPK)
Adapun hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan barang tersebut bisa disebut gratifikasi jika pemberiannya berhubungan dengan jabatan dari penyelenggara atau berlawanan dengan jabatannya. Nurhadi, kata dia, juga tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai hakim. "Tidak ada juga di sini bertentangan dengan kewajiban kami," ujar Andi.
Dia membandingkan perhitungan harga iPod itu dengan model perhitungan kekayaan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang didasarkan pada waktu membeli dan menjual. Ia mencontohkan harga beli iPod ini Rp 480 ribu. Sedangkan harga jualnya, menurut dia, hanya sekitar Rp 300 ribuan. (Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?)
Sabtu pekan lalu, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memberikan suvenir iPod Shuffle 2 gigabita saat menggelar resepsi pernikahan putrinya, Rizki Aulia Rahmi, dengan Rezki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pada informasi yang diperoleh Tempo, tamu undangan yang menghadiri resepsi mewah tersebut sekitar 4.400 orang. Adapun undangan yang disebar 1.500. Sedangkan suvenir iPod Shuffle yang disediakan keluarga Nurhadi 3.000 unit dan masih tersisa sekitar 1.300 unit.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia
Berita terkait
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap
19 jam lalu
Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca SelengkapnyaDugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan
1 hari lalu
KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung
1 hari lalu
KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaDirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone
1 hari lalu
Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL
5 hari lalu
Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
5 hari lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
6 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening
6 hari lalu
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
6 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
6 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya