TEMPO.CO, Padang - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohohanan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. "Ini sudah sesuai dengan asas presidensial kita. Sudah cukup dengan yang ada," ujarnya di Padang, Kamis, 20 Maret 2014.
Menurut Agung, sebaiknya pemerintah tetap dengan ketentuan presidential threshold 20 persen. Sebab, tak semua orang bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. "Kita harus selektif," ujar Menkokesra ini.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis, 20 Maret 2014, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ya, kami akan bacakan sesuai jadwal," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan seusai meresmikan Dewan Etik MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014. Pakar hukum tata negara Yusril mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril menggugat, salah satunya agar MK menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
Jika gugatan Yusril diterima dan ketentuan itu berlaku sedini Pemilu 2014, maka semua partai peserta Pemilu 2014 boleh mengajukan calon presiden, termasuk Partai Bulan Bintang yang mencalonkan Yusril, tanpa harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen.
MK sebelumnya telah memutuskan pemilu legislatif dan presiden diadakan serentak. Namun, ketentuan itu baru akan berlaku pada Pemilu 2019. Gugatan itu dilayangkan oleh pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.
ANDRI EL FARUQI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya