Pembunuhan Warga Indonesia di Timor Leste Murni Kriminal
Reporter
Editor
Selasa, 8 Februari 2005 19:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembunuhan dua pelajar Indonesia keturunan Timtim oleh sekelompok orang di Timor Leste murni tindakan kriminal dan tidak ada kaitan dengan masalah politik. Karena itu, aparat penegak hukum menyerahkan sepenuhnya kepada polisi nasional Timor Leste untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku. Hal ini disampaikan Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, Kolonel Infanteri Moeswarno Moesanip yang dihubungi di Denpasar-Bali, melalui saluran telepon Selasa (8/2) sore. "Saya sudah mendapat laporan rinci mengenai insiden itu. Tidak ada muatan politik atau rencana terselubung dari kelompok tertentu. Kejadian itu murni kriminal dan polisi nasional Timor Leste harus mengurus secara tuntas," tegas Danrem. Dikatakan, misi PBB maupun pasukan perdamaian yang bertugas di Timor Leste akan berakhir pada Mei 2005, sehingga jika masalah ini dipolitisir maka Indonesia yang akan dirugikan. Kasus pembunuhan atas Emilia Bareto, 16 tahun dan Agusta de Jesus, 15 tahun, pelajar berkewarganegaraan Indonesia tersebut, lanjut Moesanip tidak akan mempengaruhi kelancaran rekonsiliasi asalkan aparat penegak hukum Timor Leste memberikan hukuman kepada para pelakunya. Pembunuhan terjadi pada 29 Januari 2005 lalu, namun pihak keluarga baru mendapat informasi pada beberapa hari lalu. Jenazah kedua korban sudah dibawa ke Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur dan sudah dimakamkan pihak keluarga. Upacara pemakaman dihadiri ribuan warga eks Timtim. Mereka mengenakan pakaian hitam, pertanda kedukaan. Hadir pada upacara pemakaman, sejumlah tokoh integrasi maupun mantan anggota milisi.Jems de Fortuna
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
12 Januari 2023
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.