Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Sumita diduga melakukan tindak korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar. TEMPO/Adri
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menangkap bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing untuk menjalani hukumannya. Sumita dijemput paksa di Kantor Pusat JakTV, di Pusat Perniagaan Terpadu, Sudirman.
"Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis, 13 Maret 2014.
Sumita terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Sumita ngotot menyatakan menolak memenuhi panggilan ataupun eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi, meskipun sudah dipanggil dua kali. Penolakan tersebut karena Mahkamah Agung memberi hukuman dengan nomor registrasi yang salah. (baca:Kubu Sumita Tobing Siap Melawan Kejaksaan)
Ketika itu, pengacara Sumita, Erick S. Paat, mengatakan, kliennya tidak akan mengakui putusan Mahkamah Agung karena nomor registrasi perkara yang diputuskan majelis hakim kasasi berbeda dengan nomor registrasi asli.
Sumita dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan korupsi. Dia didakwa melakukan korupsi berwujud penyalahgunaan wewenang untuk menghadirkan barang. Sumita sempat dinyatakan bebas murni setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa pada 28 Agustus 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dua tahun kemudian, mendadak Majelis Kasasi Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mengatakan Sumita dihukum 1,5 tahun dengan denda pidana Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.