DPR: El Tari Belum Layak Berstatus Internasional  

Reporter

Rabu, 12 Maret 2014 12:24 WIB

Bandara El Tari, Kupang. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Kupang - Komisi V DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan status internasional yang disandang bandara itu. Sebab, fasilitasnya masih sangat minim untuk disebut sebagai bandara internasional.

"Belum layak menjadi bandara internasional," kata anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Nai Soi, Rabu, 12 Maret 2014. Menurut Yoseph, masih banyak fasilitas yang harus dilengkapi sebagai syarat untuk menjadi bandara internasional. (Baca: Tiga Maskapai Garap Rute Kupang-Dili-Darwin)

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi V DPR RI Lorens Bahang Dama. Karena itu, dia meminta PT Angkasa Pura sebagai pengelola Bandara El Tari meningkatkan fasilitas untuk mendukung agar statusnya layak menjadi bandara internasional. "Syarat dasarnya memang telah terpenuhi, tapi fasilitasnya harus lebih lengkap," ujarnya.

Menanggapi penilaian Komisi V DPR RI itu, General Manager PT Angkasa Pura I Imam Pramono mengatakan Bandara El Tari Kupang telah memenuhi syarat sebagai bandara internasional. Di bandara itu ada institusi keimigrasian, karantina, serta Bea dan Cukai. "El Tari sudah ditetapkan sebagai bandara internasional," ucapnya.

Bandara El Tari Kupang saat ini melayani sembilan penerbangan. Di antaranya Garuda, Lion Air, Sriwijaya Air, Batik, Citilink, TransNusa, dan Susi Air.

Saat ini pun sedang dilakukan perluasan terminal bandara sehingga menjadi 6.000 meter persegi. Panjang landasan pacunya 2.500 meter yang bisa didarati pesawat jenis Boeing 727 series 900. Sedangkan luas apron 405 x 105 meter. Setiap malam, 12 pesawat parkir untuk menunggu terbang keesokan harinya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, Bandara El Tari pernah cukup lama melayani penerbangan langsung ke Darwin, Australia. Wisatawan asal Darwin lebih memilih pulang ke negaranya melalui Bandara El Tari dibandingkan langsung dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Namun hal itu dihentikan karena pengisian kursi dari kapasitas pesawat tidak memadai. Meski demikian, penerbangan internasional masih diberlakukan secara on-call, yakni setiap saat bila diperlukan. Di antaranya untuk mendeportasi warga negara asing yang bermasalah.

YOHANES SEO


Berita baru:
Hanung Kasasi Putusan Merek Naskah Film Soekarno
Penyidik Tanya Bos PLN Perubahan Gas Turbin
Samsung Buat Daya Galaxy S5 Lebih Tahan Lama




Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

9 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

10 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

10 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

15 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

18 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

22 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya