TEMPO.CO , Jakarta: Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 10 Maret 2014. Kali ini Airin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Senin, 10 Maret 2014. RAC adalah Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (Baca: Jelang Sidang Adik Atut, Airin: Doain Saja).
Airin sempat diperiksa penyidik pada 10 Desember 2013. Kala itu, Airin diperiksa terkait kasus yang sama, sebagai saksi untuk bekas Ketua MK Akil Mochtar. Dalam berkas yang didapat Tempo, diketahui Airin pernah menolak menjawab hampir seluruh pertanyaan penyidik. (Baca: Datangi KPK, Anak dan Mantu Atut Pelit Bicara).
"Terkait dengan pertanyaan pemeriksa, dapat saya jelaskan, saya tidak bersedia menjawab dikarenakan itu terkait dengan Chaeri Wardana alias Wawan. Dan apapun yang terkait dengan Wawan saya tidak bersedia menjawab," kata Airin dalam dokumen itu.
Penyidik sempat menyampaikan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar ada ancaman hukuman pidana.
Lantas, Airin menjawab, "Saya memahami ketentuan dimaksud, bahwa saya menggunakan hak saya sebagai istri dari Wawan untuk tidak menjawab semua hal terkait Wawan."
Wawan merupakan suami Airin, terdakwa banyak kasus di KPK. Wawan didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap MK, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di dua pemerintahan: Banten dan Tangerang Selatan, dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik sempat kembali menanyakan kesediaan Airin, apakah tetap tak akan menjawab pertanyaan, dan Airin pun menjawab, "Saya tetap menggunakan hak saya sebagai istri dari Wawan, untuk tak menjawab semua hal terkait Wawan," ujar Airin. (Baca: Ratu Atut Terancam Pidana Pencucian Uang?).
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Terpopuler
Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Polisi Belum Minta Keterangan Orang Tua Ade Sara
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
3 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
8 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
8 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
9 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
10 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
13 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca Selengkapnya