Andi Janji Akan Tulis Sendiri Eksepsi Pribadinya  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 10 Maret 2014 20:00 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, akan segera menyusun eksepsi pribadi. Eksepsi itu akan dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 17 Maret 2014.

"Pekan depan, saya akan menyampaikan eksepsi pribadi," katanya dalam konferensi pers singkat seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Maret 2014. Namun Andi enggan merinci poin-poin eksepsi yang akan dia sampaikan. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).

Bekas Sekretrais Dewan Pembina Partai Dmeokrat itu hanya menegaskan isi dakwaan penuntut umum cuma asumsi, spekulasi, dan kejadian yang dihubung-hubungkan. "Saya akan tulis-tulis dulu, dan akan konsultasi dengan penasihat hukum," ujarnya. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).

Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, mencontohkan ada dua poin keberatan terhadap dakwaan. Pertama, soal peran Andi dalam proyek Hambalang yang disebutkan menerima uang oleh jaksa lewat adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Kedua, soal permintaan fee 18 persen dari nilai proyek yang disebut juga lewat Choel. "Tapi tak dijelaskan itu terjadi di mana, kapan, dan siapa yang menyaksikan. Itu ketidakcermatan yang bisa dicontohkan," kata Luhut. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar).

Dalam dakwaanya, jaksa KPK menerangkan Choel pernah bertemu bekas Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharram dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, di restoran Jepang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Di situ, Choel menyampaikan bahwa sudah setahun kakaknya menjabat tapi belum dapat apa-apa. Pada kesempatan lain, staf khusus Andi, Muhammad Fakhruddin, memintakan untuk terdakwa bagian fee 18 persen dari nilai proyek Hambalang kepada Wafid.

Selanjutnya, kata penuntut umum dalam dakwaanya, Wafid memakai US$ 550 ribu yang dia dapatkan dari Mindo Rosalina Manulang (Permai Group) untuk diberikan kepada Choel. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).

Wafid memerintahkan Deddy dan Fakhruddin mengantar uang itu ke rumah Choel di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, pada September 2010, menjelang Lebaran. Sidang pembacaan eksepsi rencananya akan dilangsungkan Senin, 17 Maret 2014.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya