Rizal Yakin Andi Mallarangeng Tak Bersalah  

Senin, 10 Maret 2014 12:34 WIB

Rizal Mallarangeng saat bertemu kakaknya, Andi Mallarangeng (tengah) di ruang tunggu Rutan KPK, Jakarta (18/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Rizal Mallarangeng, adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, masih yakin kakaknya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Rizal, adalah keliru. "Kami yakin kakak saya tak bersalah. Kami akan menunjukkan argumennya. Tak selamanya KPK benar," kata Rizal di halaman gedung KPK, Senin, 10 Maret 2014.

Menurut Rizal, dalam surat dakwaan Andi Mallarangeng tak ditemukan adanya peran langsung Andi. "Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tak adil terhadap kakak saya," ujar dia. "Kalau diterima oleh majelis hakim, ada pembacaan eksepsi minggu depannya."

Andi Alifian Mallarangeng hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus Hambalang. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan Andi bakal didakwa dengan pasal perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar)

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," kata Johan saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Andi akan didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga bisa mengancam dia membayar denda Rp 1 miliar.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Andi disebut menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri, yaitu memprioritaskan pembangunan pusat olahraga Hambalang meski belum ada penelitian tentang kondisi tanah di lokasi proyek. Pada akhir 2011, lokasi proyek pun longsor dan pembangunannya terhenti. Proses lelang proyek yang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya itu juga disebut penuh kongkalikong dan melanggar aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. (baca: (baca: Lokasi Belum Diteliti, Andi Prioritaskan Hambalang)

Andi, menurut dokumen yang sama, disebut menerima fee sebesar US$ 550 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar) dari proyek Hambalang melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa disebut Choel. Lewat Choel pulalah Andi diduga menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut, penyalahgunaan kewenangan oleh Andi mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp 464,39 miliar.

MUHAMAD RIZKI







Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

9 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

15 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

15 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

17 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

19 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya