Gas Melon Melambung, DPRD Desak Pertamina Bertindak

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 9 Maret 2014 18:14 WIB

TEMPO/ Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Semarang - PT Pertamina Pemasaran Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diminta bertangung jawab terhadap distribusi gas subsidi ukuran 3 kilo gram yang kini harganya melambung mencapai Rp 17 ribu per tabung. “Saya minta Pertamina turun tangan, karena ini wilayah dan tangung jawab dia,” kata Ketua Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Tasiman, Ahad 9 Maret 2014.

Dia berharap Pertamina memangkas penyelewengan harga gas subsidi itu dari harga eceran tetap Rp 12.750 menjadi Rp 17 ribu. Menurut Tasiman, penyelewengan itu akibat sikap Pertamina yang mengabaikan peredaran di lapangan, kondisi itu memudahkan penyelewengan dan berdampak kenaikan harga di lapangan. “Karena distribusi salah sasasan yang akhirnya merugikan masyarakat pengguna,” ujarnya.

Selain itu dia menengarai ada agen hingga pangkalan resmi menjual ke pengecer yang tak masuk daftar resmi. Tasiman mencurigai ada penyelewengan pada sistem oligarki distribusi dari Pertamina ke agen dan pangkalan. “Tingkat kebocoran gas subsidi ke penjual tak resmi banyak terjadi,” kata Tasiman.

Menurut dia kondisi itu menimbulkan harga beli gas subsidi itu jauh dari nilai standar yang ditetapkan. Bahkan di Kota Semarang pun yang mudah terjangkau dalam distribusi, harga gas 3 kilogram di tingkat pengecer tembus Rp 17 ribu. “Kalau harga gas untuk rakyat kecil saja naik, berarti negara tak mampu mensejahterakan,” katanya.

Repotnya, di pangkalan resmi yang dipantau Pertaminan gas 3 kilogram langka. “Tingginya harga beli gas subsidi keterlaluan,” ujar Asisten Manager External Relations, PT Pertamina Jawa Tengah dan DIY, Robert Marchelino Vereiza Dumatubun, Ahad 9 Maret 2014.

Toh Pertamina tak peduli dengan penjualan di tingkat pengecer yang sejatinya tak ada dalam mekanisme penjualan gas bersubsidi. Mestinya agen atau pangkalan resmi harus langsung menjual ke konsumen. Di sinilah Pertamina berkilah, yang menyatakan hanya bisa mengontrol penjualan oleh pangkalan resmi. “Harga tinggi itu dijual pengecer, sedang kami tak mampu menjangkau pengecer karena bukan jaringan resmi,” kata Robert berkilah.

Bahkan, menurut dia, Pertamina tak bisa memberi sanksi kepada agen dan pangkalan resmi yang menjual gas bersubsidi itu ke pengecer karena minimnya bukti. Dia malah meminta masyarakat melaporkan bila menemukan penjualan dari agen dan pangkalan ke pengecer yang biasanya membeli dalam jumlah banyak. “Bisa buktikan bila ada pangkalan jual ke pengecer beserta dokumentasi nanti kami berikan pembinaan,” katanya. Tapi Robert pun tak menjelaskan apa yang dia maksud dengan pembinaan.

EDI FAISOL

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

7 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

8 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

15 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

19 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

50 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

57 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya