TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Abdul Jamil menyarankan agar penyelenggaraan sertifikasi halal dilakukan pemerintah, yaitu Kementerian Agama. Musababnya, negara memiliki sumber daya manusia seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika.
"Pemerintah bisa memangkas mata rantai pembiayaan karena pegawai Lembaga Pengkajian Pangan sudah digaji negara," kata Abdul Jamil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 5 Januari 2014. Namun ia tak tahu berapa potensi penerimaan atau nilai efisiensi jika penyelenggaraan sertifikasi dilimpahkan ke Kementerian Agama.
Ketua Komisi Sosial dan Agama DPR Hasrul Azwar mengatakan masih ada tarik ulur mengenai siapa nantinya yang memiliki otoritas sertifikasi halal. Ada perbedaan pendapat soal kewenangan lembaga mana yang berhak mengeluarkan sertifikat halal.
"Ada Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan ada juga yang mengusulkan jadi badan tersendiri," katanya. Namun, kata dia, di dalam lembaga baru itu bisa terdiri dari Kementerian Agama, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024
2 hari lalu
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.