DPR Mengusulkan Departemen Agama Direstrukturisasi
Reporter
Editor
Jumat, 4 Februari 2005 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pengawas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) DPR RI mengusulkan agar Departemen Agama (Depag) direstrukturisasi. Tim memandang perlunya perubahan fungsi Depag tidak lagi menjalankan fungsi operasional pelaksanaan haji, tetapi hanya semata-mata menjalankan fungsi eksekutif sebagai pembimbing keimanan umat. "Dari hasil pemantauan tim pengawas pelaksana haji DPR, kami mengambil kesimpulan persoalan utama buruknya pelaksaan haji terletak pada fungsi monopoli Depag yang saat ini selain berfungsi sebagai regulator juga berfungsi sebagai operator haji," kata Marissa Haque, anggota tim pengawas pelaksana haji DPR RI yang juga anggota dari Komisi VIII di Gedung DPR, Jumat (4/2). Menurut dia, hasil pemantauan tim, fungsi monopoli Depag harus segera dipangkas. "Sebaiknya nanti yang menjadi operator pelaksana haji adalah lembaga yang murni berorientasi bisnis, bukan lagi pemerintah," katanya. Dari hasil pemantauan, tim menemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan haji di lapangan. "Mulai dari masalah biaya haji yang sangat besar, sampai dengan akomodasi haji yang banyak kejanggalan," katanya. Dia mencontohkan, bila dibandingkan dengan negara lain, pendapatan kotor pemerintah dari keberangkatan haji sangat besar, sekitar Rp 5,28 triliun. Sementara itu, Malaysia yang pendapatan kotor dari keberangkatan haji sekitar 10 persen dari Indonesia, dapat menciptakan peluang-peluang bisnis dan memberikan fasilitas yang terbaik bagi jemaahnya. "Dari hasil perbandingan ini, menimbulkan banyak pertanyaan, selama ini uang naik haji itu pergi kemana," katanya. Menurutnya, seharusnya dengan pendapatan yang lebih besar pemerintah dapat memberikan fasilitas yang lebih baik kepada jemaah haji Indonesia. Menurut Marissa, tim DPR ini telah memantau pelaksanaan haji pada 15-30 Januari 2005. Hasil pemantauan ini akan dibahas secara khusus di Komisi VIII. Selain itu, tim DPR akan menyerahkan hasil pemantauan kepada KPK (Komisi Pemberantasan korupsi) untuk menindaklanjuti hasil temuan DPR. Marissa menjelaskan, usulan perubahan fungsi Departemen Agama akan dikaji dalam pembahasan usulan amandemen UU Nomor 17 tahun 1999 tentang pelaksaan haji. Yuliawati