TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji material yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membuka peluang bagi upaya peninjauan kembali (PK) yang berulang kali.
Meski memaklumi putusan hakim MK, Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengatakan akan ada pertimbangan lain dalam pelaksanaan PK. "Untuk rasa keadilan bisa bolak-balik mengajukan. Tapi, demi kepastian hukum, kalau prosesnya panjang akan jadi pertimbangan lain," katanya di Mabes Polri, Jumat, 7 Maret 2014.
Kamis, 6 Maret 2014, hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi atas Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan Antasari. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. (Baca: MK Bolehkan Terdakwa Ajukan PK Berulang Kali)
Anggota majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali.
"Karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan," ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.
Sutarman menambahkan, penegakan hukum bertujuan memenuhi rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun Kepolisian akan menghormati keputusan apa pun yang diambil hakim. "Polri akan menghormati," kata Sutarman.
Amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan pada Kamis, 6 Maret 2014, menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi peninjauan kembali oleh terdakwa hanya sekali. Dengan putusan ini, pasal tersebut dinyatakan tak berkekuatan hukum tetap.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya