Empat Daerah di Tasikmalaya Rawan Pergerakan Tanah  

Reporter

Jumat, 7 Maret 2014 08:01 WIB

Ilustrasi. cbc.ca

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terdapat empat daerah rawan bencana pergerakan tanah. Data tersebut berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Ada empat, di Kampung Sukasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu; Sagobog, Kecamatan Tanjungjaya; Parungponteng; dan Cikareo, Kecamatan Manonjaya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Tasikmalaya Wawan Setiawan, Kamis, 6 Maret 2014.

Dia menjelaskan, di wilayah Sundawenang, pemerintah daerah sudah merelokasi 58 keluarga. Warga terpaksa direlokasi karena daerah tersebut sudah tidak layak huni. (Baca juga: Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cianjur Disiapkan)

"Kami sudah meminta Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi untuk meneliti. Hasil penelitian, tim merekomendasikan agar warga direlokasi," ujar Wawan.

Dia mengatakan pemerintah daerah sudah menyediakan lahan untuk relokasi. Selain pemerintah, BUMN dan BUMD serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyalurkan dana bantuan untuk membangun rumah kepada warga yang direlokasi.

"Pemda yang membebaskan lahan untuk relokasi, BUMN dan BUMD membantu melalui program CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) sebesar Rp 80 juta. BNPB juga menyalurkan bantuan untuk membangun rumah Rp 20 juta per rumah," katanya.

Wawan melanjutkan, wilayah lain yang masuk kategori rawan pergerakan tanah yakni di Kampung Sagobog, Kecamatan Tanjungjaya. Sama halnya dengan di Sundawenang, BPBD meminta tim geologi menelitinya. "Kalau di sana, tim merekomendasikan alih fungsi lahan," kata Wawan.

Menurut dia, Kampung Sagobog berada di bawah lahan persawahan dan kolam ikan. "Di sana rawan pergerakan tanah karena ada air atau lahan basah. Maka kami minta warga mengeringkan lahan basah tersebut dan mengalihfungsikannya kepada tanaman keras."

Adapun pergerakan tanah di Parungponteng, menurut Wawan, tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun tim geologi tetap meminta warga mengalihfungsikan lahan. "Di atas permukiman ada lahan basah," dia menjelaskan.

Untuk pergerakan tanah di Cikareo, Kecamatan Manonjaya, kata Wawan, sebanyak sebelas rumah terancam longsor. Namun tim geologi belum merekomendasikan rumah tersebut direlokasi.

"Rekomendasi tim geologi hanya alih fungsi lahan dan mengeringkan lahan basah di sana. Ke depan bisa saja direlokasi kalau di atas tetap ada lahan basah. Sebab, bisa menyebabkan tanah terus bergerak," katanya. (Baca juga: Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?)

Di wilayah ini, Wawan mengatakan, pemerintah desa sebenarnya sudah menyediakan lahan untuk relokasi. Namun, setelah diteliti tim ahli, lahan relokasi juga berpotensi terjadi tanah bergerak. "Kesimpulan sementara, lahan relokasi strukturnya masih sama, dimungkinkan pergerakan tanah. Lahan itu tidak dimungkinkan jadi tempat relokasi," ucapnya.

CANDRA NUGRAHA




Terpopuler:
Pelawak Jojon Tutup Usia
Jojon Pernah Jadi 'Direktur' PT Rejeki Nomplok
Jojon Meninggal, Dorce Datangi RS Premier

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

43 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

58 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya