TEMPO.CO, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik mengatakan partai dan calon legislator yang tak melaporkan dana kampanyenya ke KPU hingga batas waktu, yaitu, 2 Maret 2014, pukul 18.00 WIB, akan diberi sanksi tegas. "Konsekuensinya, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih nantinya," ujarnya di Padang, Rabu, 5 Maret 2014.
Husni melanjutkan, nama calon legislator yang tidak melaporkan dana kampanye tetap tercantum pada surat suara karena surat suara ini telah dicetak. Namun, jika kemudian caleg tersebut mendapatkan suara terbanyak, KPU tidak akan menetapkannya sebagai caleg terpilih.
Saat ini KPU pusat dan daerah sedang melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. "Kita tunggu laporan dari KPU di daerah-daerah," ujarnya.
Caleg yang tidak menyetujui kebijakan ini bisa menyampaikan keberatannya ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu nantinya mengeluarkan rekomendasi ke KPU. "Kita akan lihat dulu rekomendasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Barat menyebutkan satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ke KPU pusat karena terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye. Calon legislator itu adalah Zulherman, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Padang. Ia terancam dicoret dari daftar calon legislator.
"Batas waktu pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. Tapi dia datang pukul 18.15 WIB," ujar Ketua KPUD Sumatera Barat, Amnasmen.
Amnasmen menyatakan panitia penerimaan laporan itu tak menerima berkas Zulherman. Sebab, batas waktu sudah lewat. Namun, kata Amnasmen, KPUD Sumatera Barat tak bisa memberi sanksi karena hanya KPU pusat yang punya kewenangan. "Setelah verifikasi hingga 5 Maret nanti, kita akan serahkan fakta-fakta ini ke KPU pada 9 Maret nanti," ujarnya. "Dia terancam tercoret dari calon DPD RI."
ANDRI EL FARUQI
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
11 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
39 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
42 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
43 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
47 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
51 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
57 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
58 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
8 Maret 2024
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
5 Maret 2024
DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Baca Selengkapnya