TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengakui belum ada satu calon hakim konstitusi yang memenuhi kriteria. Komisi Hukum dan tim pakar bakal menyusun peringkat seluruh calon hakim sebelum mengambil keputusan.
"Nanti akan kami ranking siapa yang terbaik," kata Ketua Komisi Hukum Pieter Zulkifli Simabuea saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2014. Menurut dia, banyak calon hakim konstitusi yang tidak menunjukkan performa memuaskan. Meskipun, kata dia, ada juga yang sudah memenuhi kriteria.
Dia menjelaskan tim pakar sudah bekerja untuk menguji para calon hakim itu. Menurut dia, jika tak ada calon yang benar-benar memenuhi kualifikasi, Komisi Hukum tak akan memaksakan satu nama. Pieter enggan berspekulasi ihwal skenario yang disiapkan Komisi Hukum jika tak ada calon yang dipilih sebagai hakim konstitusi. "Kami harap dari sekian calon ada yang berkualifikasi," ujarnya.
Komisi Hukum sudah menguji sembilan calon hakim konstitusi untuk mengisi posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus suap dan Harjono yang bakal pensiun. Dari uji kelayakan, sejumlah calon gagal menunjukkan performa memuaskan.
Agus Santoso, misalnya, gagal menjelaskan mengenai makna ultra petita. Padahal Agus merupakan calon dengan gelar profesor di bidang hukum. Calon hakim lain, Sugianto, diragukan makalahnya oleh salah satu tim pakar, Saldi Isra. Sedangkan Aswanto mendapat banyak catatan miring dari masyarakat.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler :
Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya
Pssst... Bakal Ada Pesaing Investasi Foxconn
Program Asuransi Pertanian Efektif 2015
Bupati Kutai: Jangan Berdamai dengan Churchill
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
3 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
5 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
5 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
6 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
9 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya