Gamawan: Enaknya Hambit Mundur Lewat Gubernur  

Reporter

Rabu, 5 Maret 2014 10:06 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Gubernur Kalimantan Tengah Teras Nareng berbicara dengan Hambit Bintih, terdakwa penyuap Akil Mochtar, agar Bupati Kabupaten Gunung Mas terpilih itu mundur dari jabatannya. "Kan lebih enak yang bicara Gubernur Kalimantan Tengah, kalau saya terlalu jauh," kata Gamawan di kantornya, Selasa, 4 Maret 2014.

Menurut Gamawan, pihaknya hingga saat ini masih mencari alternatif menghadapi situasi ini. Salah satu upayanya adalah mengangkat Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay sebagai penjabat Bupati Gunung Mas selama satu tahun. "Diharapkan sebelum satu tahun sudah selesai," katanya.

Hambit Bintih didakwa menyuap Akil Mochtar, kala itu menjabat Ketua MK, sebesar Rp 3 miliar. Suap ini berawal saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas memenangkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas. Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK.

Lantaran tak ingin gugatan ini diterima, Hambit meminta politikus Golkar, Chairun Nisa, agar mempertemukannya dengan Akil. Anggota Komisi Agama DPR itu lalu berkomunikasi melalui pesan pendek atau SMS dengan Akil. Melalui SMS itu, Akil meminta kepada Nisa agar Hambit menyiapkan duit Rp 3 milar dalam bentuk dolar apabila ingin gugatan itu ditolak.

Untuk menyanggupi permintaan itu, Hambit meminta keponakannya, Cornelis Nalau Antun, untuk menyiapkan uang tersebut. Cornelis lalu membawakan uang Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar.

Uang itu lalu dibawa oleh Cornelis dan Nisa ke rumah dinas Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Namun saat akan menyerahkannya, mereka dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penangkapan itu, mereka juga menyita uang Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa.

Dalam persidangan yang sama, Cornelis juga dituntut oleh jaksa. Sama seperti Hambit, ia juga dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Elly, mereka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TIKA PRIMANDARI I NUR ALFIYAH







Berita terkait
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung?
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya