Calon hakim Mahkamah Konstitusi Atma Suganda. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim konstitusi, Atma Suganda, diminta mundur oleh Tim Pakar seleksi calon hakim konstitusi. Salah seorang dari Tim Pakar sekaligus ahli hukum, Lauddin Marsuni, menyarankan Atma mundur karena belum mendapat izin dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV Bandung tempat dia menjadi dosen. (baca: 12 CalonHakimKonstitusi yang Ikut Uji Kelayakan)
"Saya mau konfirmasi. Anda dosen PNS, apa sudah dapat izin dari institusi Anda?" tanya Lauddin kepada Atma saat uji kelayakan dan kepatutan, Senin, 3 Maret 2014, di ruang rapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. (baca: CalonHakimKonstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara)
Menurut Lauddin, Atma seharunya minta izin ke Kopertis Wilayah IV. Menurut dia, ke luar rumah saja harus minta izin, apalagi mengikuti seleksi.
Ketika Atma menjawab belum, Lauddin langsung memotong pembicaraan, "Cukup, Anda tak bisa melanjutkan, terima kasih."
Lauddin mengatakan tak ingin ada calon hakim konstitusi yang mengikuti proses seleksi hanya karena tergiur fasilitas dan gaji yang sangat tinggi. Ketika mendapatkan teguran dari Lauddin, Atma terdiam dan tak membantah sepatah kata pun. (baca: Jadi Hakim Tak Mungkin Terus-terusan Khilaf)
Atma Suganda adalah calon hakim konstitusi yang pertama kali mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Ujian dilakukan oleh sembilan anggota Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR.
Atma merupakan doktor tata negara dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Atma kini mengajar di universitas swasta yang ada di wilayah Jawa Barat.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
18 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.