Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta--Calon hakim konstitusi, Edie Toet Hendratno seolah-olah menjadi mahasiswa yang dikuliahi oleh dosennya. Mantan hakim konstitusi yang malam ini menjadi Tim Pakar di seleksi Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifuddin Natabaya menjelaskan tentang isitilah dan sejarah hukum kepada Edie. "Masak calon hakim konstitusi tak tahu," kata guru besar ini saat uji kelayakan dan kepatutan, Senin, 3 Maret 2014.
Natabaya awalnya bertanya kepada Edie tentang mana yang lebih dahulu, pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Edie menjawab distribution of power. Natabaya langsung menjawab salah.
"Salah, harusnya lebih dulu dipisah, kemudian baru ada pembagian untuk mengritik pemisahan kekuasaan itu," kata Natabaya. Mendengar penjelasan Natabaya, Edie menyimak dengan takzim sambil menganggukan kepala.
Natabaya juga bertanya kepada Edie sudah membaca Undang -Undang Mahkamah Konstitusi atau belum. Edie menjawab, "Belum." Natabaya menyayangkan Edie yang belum membaca UU MK padahal mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Edie berkilah tugasnya di manajemen universitas membuat dia kurang membaca. Selain menjadi Rektor Universitas Pancasila, Edie yang merupakan guru besar ini juga menjadi dosen di Universitas Indonesia. Dia meminta maaf bila penjelasannya terkait tugas di luar mengajar itu menjadi pembelaannya.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
4 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.