Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Rudi Alfonso mengakui bertemu dengan Gubenur Banten Atut Chosiyah Chasan di Hotel Sultan Jakarta sebelum pasangan Bupati-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan hasil pemilihan Bupati Lebak ke Mahkamah Konstitusi pada September 2013. Rudi mengaku dipanggil Atut ke sana.
Namun, menurut Rudi, pertemuan itu tak membahas upaya menyuap Akil Mochtar yang menjabat Ketua MK kala itu. "Di pertemuan itu, saya bahkan menyatakan tak mau menangani sengketa pilkada Lebak karena (suara pasangan Amir-Kasmin kalah dengan) selisih yang jauh," kata Rudi, di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 3 Maret 2014.
Di tempat itu saat Rudi tiba, sudah ada Atut dan pasangan yang dijagokan Partai Golongan Karya, Amir-Kasmin. "Selain mereka, ada Ade Komaruddin serta ada juga salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten."
KPK memanggil advokat Rudi Alfonso untuk diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap di lingkungan MK. Rudi yang merupakan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golongan Karya itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Atut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, bekas Ketua MK yang juga jadi tersangka kasus itu, tercatat bahwa Rudi ikut terlibat dalam membahas pengajuan gugatan kekalahan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Yan-Kasmin, ke MK. Amir-Kasmin yang diusung Golkar kalah telak kala itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri Rudi itu, turut hadir pengacara pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani. Susi sekarang sudah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena ketahuan turut menyuap Akil.