TEMPO.CO, Jakarta - Sejak tiga tahun lalu Noviyanto mengaku waswas terhadap usahanya. Ketua Koperasi Serba Usaha Keju Boyolali, Jawa Tengah, ini terpaksa memasarkan keju andalannya tanpa label halal. Dia khawatir produk keju yang kemasannya sederhana—hanya dibuat dari plastik transparan bertulisan “Indrakila”—tidak laku. Sebab, tidak ada label halal pada kemasannya.
Noviyanto mengaku pernah memiliki cap halal dari Majelis Ulama Indonesia pada 2009. Kini sertifikat yang memiliki masa berlaku dua tahun itu kedaluwarsa. "Bagi usaha kecil seperti saya, berat rasanya kalau harus memperpanjang," katanya pada Kamis pekan lalu. “Namun tidak berarti keju yang diolah secara higienis itu haram.”
Mendapatkan cap halal bukan urusan mudah bagi Noviyanto. Prosesnya cukup rumit dengan biaya tak murah, terutama bagi perusahaan kecil sekaliber Indrakila, yang mempekerjakan lima karyawan. Proses produksi harus memiliki sistem jaminan halal, termasuk bahan baku. Bukan hanya bahan, alat produksi hingga kemasan juga dipelototi para auditor.
Sejatinya, perusahaan yang memiliki sertifikat halal wajib melapor secara berkala. Namun kewajiban itu sulit dipenuhi mengingat beratnya ongkos. Noviyanto menyebutkan biaya perpanjangan sekitar Rp 20 juta. Itu sebabnya, Indrakila belum mendapat surat garansi halal. Efeknya, keju buatan KSU Keju Boyolali kalah bersaing dengan keju impor yang memiliki label halal.
Direktur Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Lukanul Hakim mengatakan biaya perpanjangan label tidak semahal itu, kisarannya Rp 0-5 juta. “Satu sertifikat Rp 1-5 juta untuk perusahaan menengah ke atas. Untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0-2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan,” katanya, Rabu lalu.
Menteri Agama Suryadharma Ali menyarankan agar pendaftaran produk halal tidak diwajibkan. Pemerintah, kata dia, ingin pendaftaran produk halal dilakukan secara sukarela. Jika diwajibkan, hal itu akan membebani produsen, terutama usaha kecil. “Jika tak mendaftar, mereka bisa dianggap melanggar hukum dan menimbulkan masalah ekonomi.”
AHMAD RAFIQ | FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih
28 hari lalu
Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
28 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda
30 hari lalu
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
50 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
50 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaTeten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal
53 hari lalu
Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.
Baca SelengkapnyaHaraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal
30 Januari 2024
Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia
Baca SelengkapnyaSertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
27 Januari 2024
Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan
Baca SelengkapnyaMUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?
19 Januari 2024
MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.
Baca SelengkapnyaTantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal
30 Desember 2023
Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?
Baca Selengkapnya