Lima buah mobil mewah milik tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita dua mobil terkait dengan kasus pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. "Toyota Alphard dan Innova," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P. dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut Johan, Toyota Alphard yang disita KPK diantar oleh pegawai PT Bali Pacific Pragama milik Wawan. Mobil bernomor polisi B-4-GRA itu diduga pernah dimiliki Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Aeng Khaeruddin. Sedangkan surat tanda nomor kendaraan mobil tersebut mencantumkan nama Wawan.
Adapun Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B-110-SFY disita KPK dari Manajer Aset PT Bali Pacific Pragama Agah M. Noor, kemarin. Johan mengatakan mobil itu tadinya digunakan untuk kegiatan operasional Radio Polaris.
KPK awalnya menangkap Wawan dan menetapkannya sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Namun dalam penyelidikan lanjutan, KPK menemukan dugaan keterlibatan Wawan dalam kasus korupsi beberapa proyek di Banten, seperti pengadaan alat kesehatan. Selain mengenakan pasal korupsi, KPK juga menjerat Wawan dengan sangkaan melakukan pencucian uang.