Kasus Sodetan, Polisi Akan Periksa Adik Atut

Reporter

Editor

Abdul Manan

Kamis, 27 Februari 2014 17:49 WIB

Gubernur Banten Ratu Atut mengenakan atasan tenun lengan panjang berwarna ungu, celana jins ketat dan juga sepatu boots hitam dengan logo H ketika menghadiri pemeriksaan KPK pertamanya pada 11 Oktober silam. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Daerah Banten telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lilis Karyawati Hasan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar. Dana proyek itu berasal dari APBN 2011.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Wahyu Widada mengatakan pemeriksaan terhadap Lilis, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang yang juga Direktur CV Tunas Mekar, akan dilaksanakan paling lambat pekan depan. "Pekan ini kita agendakan pemanggilan saksi-saksi dulu. Paling lambat pekan depanlah pemanggilan untuk tersangka," ujar Wahyu, Kamis, 27 Februari 2014.

Soal kemungkinan ada tersangka lain, Wahyu menyatakan bergantung pada hasil penyidikan. "Kita lihat saja nanti. Yang jelas, penyidik tidak mengincar orang dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan fakta dan bukti hukum," kata Wahyu.

Lilis berjanji akan bersikap kooperatif. "Kalau ada panggilan, ya, harus datang. Mudah-mudahan ketemu solusinya," kata Lilis.

Selain Lilis, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah seorang kontraktor, Memed. Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Banten beberapa waktu lalu.

Sebelumnya penyidik Polda Banten juga sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3), dan Yayan Suryana, Direktur PT Delima Agung Utama, selaku pemenang lelang sebagai tersangka.

Menurut Wahyu, Lilis dan Memed terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392. Proyek itu dimenangi oleh PT Delima Agung Utama milik Yayan Suryana. Namun ternyata pelaksananya adalah perusahaan milik Lilis. Proyek itu kemudian dikerjakan oleh Memed.

WASI'UL ULUM

Berita Lainnya
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Kantor, Risma Pamitan Mundur
Hasil Lengkap dan Jadwal Liga Champions
Gayus Lumbuun Menyatakan Bukti Transfer Palsu
Daging Halal-Nonhalal Diproduksi Satu Atap, Apa Kata Ketua MUI?

Berita terkait

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

12 April 2017

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

5 April 2017

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.

Baca Selengkapnya

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

24 Maret 2017

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Baca Selengkapnya

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

22 Maret 2017

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

22 Maret 2017

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Selengkapnya