Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penyidik lembaganya menggeledah tiga tempat terkait penyidikan kasus korupsi proyek Hambalang. "Penggeledahan saat ini masih berlangsung," kata Johan di gedung kantornya, Senin, 24 Februari 2014.
Menurut Johan, tiga tempat itu adalah di Jalan Kartika Pinang SE 7, Pondok Pinang, Jakarta Selatan; Jalan Cilandak Dalam 1 Nomor 15-16, Cilandak Barat, Jakarta Selatan; dan sebuah ruko di Pondok Indah Plasa 3E Nomor 10, Jakarta Selatan. (Baca: Pengacara Sibuk Urus Gigi Anas Urbaningrum)
"Penggeledahan itu terkait tersangka AU. Diduga ada jejak-jejak tersangka di beberapa tempat itu," kata Johan. AU adalah Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus Hambalang.
Ketika masih menjabat Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Semua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir dalam gelar perkara tersebut.
Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu dengan imbalan janji yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari "nyanyian" bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Baca: Dituntut 9 Tahun, Deddy Akan Buka Peran Cikeas )