TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diketahui meminta imbalan Rp 3 miliar untuk memenangkan pihak calon bupati Amir Hamzah dalam sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Permintaan itu Akil sampaikan ke Susi Tur Andayani, kuasa hukum Amir.
"Akil Mochtar meminta dana sebesar Rp 3 miliar lewat saudari Susi," kata Amir dalam dokumen kesaksian yang diperoleh Tempo.
Akil, pada Kamis, 20 Februari 2014 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akil didakwa oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dalam beberapa sengketa Pemilukada, salah satunya Lebak. Saat KPK menangkap Susi Oktober tahun lalu, KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diduga suap buat Akil. Namun Amir Hamzah mengatakan, duit itu baru uang mukanya saja.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
5 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.