TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para saksi agar tak memberikan keterangan palsu saat diperiksa. Sebab, KPK bisa menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Saksi harus memberikan keterangan sebenar-benarnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 21 Februari 2014.
Hari ini, untuk pertama kalinya KPK menahan saksi kasus korupsi yang diduga memberi keterangan palsu. Menurut Johan, KPK telah memiliki dua bukti yang cukup untuk menyatakan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sebagai tersangka.
Said diduga memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Said pun disangka melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat dalam penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Rusli Zainal.
Said ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu, dan hari ini menjalani pemeriksaan perdana. KPK lantas menahannya pada hari ini. Untuk sementara, Said dititipkan KPK di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Said dianggap berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau.
Kemarin, Rusli Zainal dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Rusli dituding menerima suap dalam kasus Pekan Olahraga Nasional XVIII pada 2012. Selain itu, ia juga melanggar tindak pidana dalam kasus pemberian Ijin Usaha Pemberian Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
12 Maret 2014
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.
Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka
17 Februari 2014
Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, memberi keterangan palsu dalam sidang.
Baca Selengkapnya