Akil Simpan Uang Rp 2,7 Miliar di Ruang Karaoke

Reporter

Jumat, 21 Februari 2014 06:23 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar berjalan memasuki ruang sidang usai jeda sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta --Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak-Banten dan Gunung Mas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menyimpan duit Rp 2,7 miliar di ruang karaoke rumah dinasnya. Menurut informasi yang diperoleh Tempo dari berkas dakwaan, Akil menyuruh supirnya Daryono untuk mengamankan uang itu di ruang karaoke.

"Akil memerintahkan Daryono untuk memindahkan dan menyimpan uang senilai Rp 2,7 miliar dari kamarnya di lantai dua ke dalam lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai dua rumah dinas Ketua MK RI Jalan Widya Chandra III nomor 7 Jakarta Selatan," ujar dakwaan tersebut, Kamis, 20 Februari 2014.

Ihwal duit yang disimpan di lemari ini, ditanggapi oleh Tamsil Sjoekoer, pengacara Akil. Ia mengatakan uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang karaoke Akil bukanlah berada di tembok kamar. Tamsil menyangkal perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yang berujar uang disimpan di tembok ruangan.

"Bukan di tembok. Kalau di tembok saya enggak tahu, mungkin Pak Mahfud yang bikin temboknya berlubang karena yang bikin ruang karaoke itu Pak Mahfud," ujar Tamsil via telepon, Rabu, 15 Januari 2014 pada Tempo. Mahfud memang menempati rumah dinas di komplek Widya Chandra itu saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Tamsil membeberkan, menurut pengakuan Akil kepadanya, uang senilai Rp 2,6 miliar itu merupakan penjualan hasil kebun dan tambak ikan arwana yang dimiliki Akil. Ia menyiapkan uang dalam dolar Singapura tersebut untuk dibagikan ke petani-petani yang bekerja padanya. Rencananya, uang akan dibagikan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 15 Oktober 2013.

Namun, Akil keburu dicokok penyidik KPK pada 2 Oktober 2013. Kemudian, supir Akil yang bernama Daryono menyimpan uang itu di ruang karaoke. Penyidik KPK menemukan uang tersebut saat menggeledah rumah dinas Akil pada keesokan harinya, 3 Oktober 2013.

Tapi pernyataan Tamsil ini dibantah dalam dakwaan Akil. Menurut dakwaan tersebut, uang yang disimpan di ruang karaoke itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan."

FEBRIANA FIRDAUS | BUNGA MANGGIASIH

Terkait:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa
Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya