Akil 'Peras' Bupati Buton Terpilih Rp 6 Miliar  

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 06:28 WIB

Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima suap Rp 1 miliar, dari jumlah yang dimintanya Rp 6 miliar, dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.


Pilkada Buton diikuti sembilan pasangan. Di antaranya Samsu Umar Abdul Samiun. Pilkada dimenangkan oleh duet Agus Feisal Hidayat - Yaudu Salam Ajo, yang merupakan pesaing berat Samsu.


Komisi Pemilihan Umum Kbaupaten Buton menetapkan Feisal - Yaudu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, dengan Surat Keputusan KPU tertanggal 12 Juli 2012. Namun keputusan KPU itu digugat tiga peserta Pilkada, termasuk Samsu.(baca juga: Kasus Gele P-16, Akil Pernah Menolak Diperiksa BNN )


Pada 26 Agustus 2011, Ketua MK yang saat itu dijabat Akil, menerbitkan SK tentang pembentukan panel hakim untuk memeriksa gugatan itu. Kemudian 21 September 2011, MK melaksanakan sidang pembacaan putusan sela, yang membatalkan SK KPU Kabupaten Buton atas penetapan Feisal – Yaudu sebagai pasangan terpilih. Hakim majelis MK juga memerintahkan KPU untuk mengulang pungutan dan penghitungan suara.


Setelah Pilkada diulang pada 19 Mei 2012, Samsu yang berpasangan dengan La Bakry unggul. Namun pada 22 Mei 2012, keputusan KPU yang menetapkan duet Samsu – La Bakry kembali digugat oleh pasangan lainnya, La Uku dan Dani.


Advertising
Advertising

Setelah gugatan itu didaftarkan di MK, Samsu dihubungi seorang bernama Arbab Paproeka. Arbab mengaku mendapat titah dari Akil agar Samsu mentransfer duit Rp 6 Miliar. Uang itu disebut dalam dokumen yang diperoleh Tempo, terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Buton.


Akil lewat Arbab meminta Samsu agar menyetor uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, yang belakangan diketahui milik istri Akil, Ratu Rita. Menurut Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, CV Samagat diduga merupakan tempat Akil mencuci duit kotornya itu.(baca juga: Saksi Akil Cabut Kesaksian, Hakim: Bapak Sehat?)


Namun permintaan Akil tak serta-merta dituruti oleh Samsu. Bupati Buton terpilih itu hanya sanggup mengirim Rp 1 miliar. Setelah duit itu dikirim, majelis hakim di MK menetapkan gugatan La Uku ditolak. Ternyata Akil masih menagih sisa uang ke Samsu, tapi Samsu tidak mengabulkannya.(baca: Akil: Kasus Narkoba Itu Jebakan )


Sejak berdiri pada 2010, CV Ratu Samagat tidak pernah mengeluarkan biaya operasional layaknya badan usaha, tapi terus-menerus ada transaksi yang masuk, yakni melalui dua rekening bank BUMN yang mencapai Rp 100 miliar.



FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya