TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat izin ke luar negeri untuk Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern yang divonis empat tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Antasari Azhar, Kamis (17/7) sore mengakui, kejaksaan mengeluarkan izin ke luar negeri itu sekitar Maret-April.
Antasari mengemukakan hal tersebut menanggapi kemungkinan kaburnya Samadikun ke luar negeri. Sebab, terpidana kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia itu tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan beberapa kali. Tim kejaksaan yang mendatangi rumahnya di daerah menteng, Jakarta Pusat, pun tidak menemukannya.
Menurut Antasari, surat izin ke luar negeri tersebut dikeluarkan atas permintaan Samadikun yang akan berobat ke Jepang, tanpa dijelaskan sakit yang dideritanya. Kendati demikian, Antasari mengaku tidak mengetahui apakah izin tersebut digunakan oleh Samadikun karena ada kesimpangsiuran laporan yang ia terima. "Ada yang bilang digunakan, ada yang bilang tidak," ujarnya. "Coba cek ke Dirjen Imigrasi."
Ditanya mengenai keberadaan Samadikun, Antasari mengaku tidak tahu. "Kalau sudah tahu mah, akan langsung ditangkap," ujarnya sambil tertawa. (Danto-Tempo News Room)