Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

Reporter

Senin, 17 Februari 2014 16:32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, 8 Februari 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sebagai tersangka. Sebabnya, ia diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

"Ini perkembangan penyidikan kasus PON Riau. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatan SF," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 17 Februari 2014.

Menurut Johan, Said dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan beleid yang sama, Said juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11. Penyidik KPK pun melapisnya dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, orang yang sengaja memberi keterangan tak benar bisa dipenjara 3-12 tahun dan didenda Rp 150-600 juta. Ini merupakan pertama kali bagi KPK untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Said dianggap berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK, Ryono, menghadirkan lima saksi terkait permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto.

Kelima saksi adalah sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; Bendahara PT Adhi Karya Nur Saadah; ajudan Rusli Zainal, Said Faisal; Kepala Cabang PT Waskita Karya Tri Hartanto; dan Lukman Abbas.

Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun hakim kerap dibuat jengkel karena Said selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said.

Hakim ketua Bachtiar Sitompul kembali mengingatkan agar Said berkata jujur. Jika tidak, kata hakim, Said bisa diancam Pasal 22 UU Tipikor tentang Memberikan Keterangan Palsu dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. "Kalau kamu masih mau selamat, sebaiknya kamu jujur saja. Kalau tidak, kamu kena pasal tentang kesaksian palsu maksimal 12 tahun. Belum lagi kasus uangnya," kata hakim.

Namun Said tetap mengaku tidak tahu, bahkan menantang ancaman hakim. "Saya tetap pada prinsip saya karena saya memang tidak pernah terima uang itu," katanya.

Jaksa KPK Ryono berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun dia tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut. "Itu bukan suara saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu," ujarnya membantah.

BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI | RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
Sambut SBY, Fasilitas Pengungsi Kelud 'Dihias'

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

15 November 2017

MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

MA mengabulkan PK yang diajukan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Kasus Rusli Zainal ini terkait dengan korupsi kehutanan dan proyek PON 2012.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya