TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban menuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus sistem komunikasi radio terpadu. Yusril mengatakan pencegahan Kaban ke luar negeri adalah hal biasa karena dengan begitu proses hukum berjalan lebih mudah.
"Pencegahan itu akan memudahkan KPK untuk memanggil Pak Kaban setiap waktu jika keterangannya diperlukan," kata Yusril ketika dihubungi Rabu, 12 Februari 2014. Kaban pun, ucap dia, selalu datang memenuhi delapan kali pemanggilan KPK dalam kaitan dengan kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo itu. Dia percaya KPK akan menjalankan tugas penegakan hukum secara proporsional.(baca: Soal Anggoro, M.S. Kaban Siap Dipanggil KPK)
Yusril mengatakan Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan apa pun keterangan yang diperlukan demi tegaknya hukum. Karena masih berstatus saksi, kata Yusril, Kaban tak perlu didampingi kuasa hukum. (baca: M.S. Kaban Bantah Rekomendasikan Perusahaan Anggoro)
Yusril juga menyarakan seluruh kader Partai Bulan Bintang untuk bersikap tenang dalam menghadapi pencegahan dan pemanggilan Kaban oleh KPK. Dia meminta kader partainya untuk menaati prosedur dan menghormati langkah penegakan hukum. Kegiatan para calon legislator, katanya, harus tetap berjalan sesuai rencana dan tak boleh terganggu oleh pencegahan Kaban.
Ihwal kemungkinan Kaban ditetapkan sebagai tersangka, Yusril menolak berkomentar. "Saya tak mau berandai-andai," ujarnya.
Anggoro disangka memberi duit Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR RI, Yusuf Erwin Fhaisal. Duit tersebut diduga merupakan suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Program ini sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat Muhammad Prakosa. Namun proyek tersebut kembali diangkat pada 2007 ketika pos Menteri Kehutanahan diduduki M.S. Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.(Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
Oleh Yusuf, sebagian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi Kehutanan, yakni Suswono--kini Menteri Pertanian--sebesar Rp 50 juta, Muchtaruddin (Rp 50 juta dan Sin$ 40 ribu), Muswir (Rp 5 juta), Fachri Andi Laluasa (Sin$ 30 ribu), Azwar Chesputra (Sin$ 5 ribu), Hilman Indra (Sin$ 140 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).
SUNDARI
Terpopuler
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat
Ahok: Kalau Mau Kurang Ajar, Sini Saya Ajarin
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati