Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR  

Reporter

Rabu, 12 Februari 2014 15:33 WIB

Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus M. Noor, Haryo Budi Wibowo, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan lagi soal aliran dana dari perusahaan itu ke Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Anggaran DPR. Menurut Haryo, aliran dana itu tercatat dalam bon sementara Adhi Karya.

"Di bon itu kan ada keterangannya, bahwa ada sejumlah uang dikeluarkan untuk keperluan grand design gedung baru DPR. Ini (pertanyaan penyidik) mengarahnya ke Komisi Olahraga dan Banggar. Kalau Banggar, ya ke ketua dan wakil ketuanya," kata Haryo di depan gedung KPK, Rabu, 12 Februari 2014.

Haryo menjelaskan Adhi Karya sudah mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan proyek grand design gedung DPR. Menurut catatan bon, uang itu mengalir ke Komisi Olahraga dan Banggar. "Untuk menutupi uang yang keluar itu, maka Adhi Karya mencari keuntungan dari proyek Hambalang," kata dia.

Pengeluaran-pengeluaran itu, menurut Haryo, sudah terjadi ketika Teuku Bagus masuk Adhi Karya. "Jadi, Pak Bagus hanya meneruskan proses yang ada," kata dia. Menurut Haryo, Teuku Bagus bukan satu-satunya orang yang mengetahui soal aliran dana dari Adhi Karya. Dia mengatakan Arief Taufiqurrahman, Manajer Pemasaran Adhi Karya, lebih tahu.

"Sayangnya Arief belum terbuka kepada penyidik soal bon-bon itu. Padahal, bon itu dibawa Arief, Pak Bagus hanya meng-acc saja," ujar dia.

Pada 1 Maret 2013, KPK menetapkan Teuku Bagus yang merupakan bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Teuku Bagus diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Dia yang juga mantan Ketua Kerja Sama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya dalam proyek Hambalang, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler
Jokowi Datang, Pemakaman Bubar
Usai 'Layani' John Weku, Feby Kontak Anggita Sari
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat
2040, Manusia Akan Berjumpa Alien










Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya