TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kejaksaan Distrik Stockholm Tomas Lindstrand menyatakan, tak akan menghentikan proses hukum terhadap para petinggi Gerakan Aceh Merdeka yang telah bersedia melakukan perundingan damai dengan pemerintah Indonesia. Jika ada permintaan untuk menghentikannya, dia menyatakan tak akan mengabulkan. "Saya bertekad menaati dan mengikuti hukum Swedia tanpa memperhatikan adanya permintaan seperti itu (membatalkan proses hukum)," kata Lindstrand dalam surat elektroniknya kepada Tempo, Rabu lalu. Menurut dia, pembatalan proses hukum terhadap Perdana Menteri GAM Malik Ibrahim dan Menteri Luar Negeri GAM Zaini Abdullah tidak ada kaitannya dengan perundingan yang akan berlangsung. Proses investigasi terhadap mereka akan terus berlangsung dan diperkirakan akan menghasilkan keputusan pada akhir Januari ini. Kejaksaan Swedia telah menyatakan Malik dan Zaini sebagai tersangka pelaku kejahatan hak asasi manusia. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan, Indonesia akan terbuka untuk mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap petinggi GAM di Swedia jika mereka bersedia duduk bersama mencapai rekonsiliasi. Hanya, soal itu sejauh ini belum dipikirkan. Sejauh ini Lindstrand mengaku belum mengetahui adanya rencana perundingan antara Indonesia dan GAM. Dia juga tidak mengetahui kalau Malik, Zaini, dan juru bicara GAM di Swedia Bachtiar Abdullah telah dipanggil Kementerian Luar Negeri Swedia pada 13 Januari lalu, agar mereka bersedia berunding dengan Indonesia. Tentang upaya ke arah perundingan oleh kedua pihak, Lindstrand menyatakan, "Tentu saja perundingan lebih baik ketimbang kekerasan dan perang." Sementara itu, sumber Tempo di Stockholm menyebutkan, perundingan damai antara pemerintah Indonesia dan petinggi GAM akan berlangsung pada Kamis (27/1). Tempatnya, di negara ketiga yang bertindak sebagai semacam fasilitator atau mediator. Namun, Bachtiar Abdullah menolak memberikan konfirmasi soal ini. "Maaf saya sibuk," ujarnya. Faisal Assegaf-Tempo