Suap PON, Hakim Minta Jaksa Tahan Ajudan Rusli  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 5 Februari 2014 17:46 WIB

Gubernur Riau Rusli Zainal saat berada di dalam mobil tahanan untuk selanjutnya akan dibawa menuju Rutan KPK, Jakarta (14/6). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menahan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal. "Saya minta jaksa penuntut agar saksi Said Faisal diproses," kata hakim ketua Bachtiar Sitompul kepada jaksa KPK Ryono dalam sidang lanjutan dugaan suap PON Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 5 Februari 2014.

Perintah penahanan itu menyusul saksi Said Faisal dianggap berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait dengan kasus dugaan suap PON Riau.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK Ryono menghadirkan lima saksi terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto.

Kelima saksi adalah sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; bendahara PT Adhi Karya, Nur Saadah; ajudan Rusli Zainal, Said Faisal; Kepala Cabang PT Waskita Karya, Tri Hartanto; dan Lukman Abbas.

Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun hakim kerap dibuat jengkel karena Said Faisal selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.

Hakim ketua Bachtiar Sitompul kembali mengingatkan agar Said Faisal berkata jujur. Jika tidak, kata hakim, Said bisa diancam Pasal 22 Undang-Undang Tipikor tentang Memberikan Keterangan Palsu dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun penjara. "Kalau kamu masih mau selamat, sebaiknya kamu jujur saja. Kalau tidak kamu kena pasal tentang kesaksian palsu maksimal 12 tahun. Belum lagi kasus uangnya," kata hakim.

Namun Said Faisal tetap mengaku tidak tahu, bahkan menantang ancaman hakim. "Saya tetap pada prinsip saya karena saya memang tidak pernah terima uang itu," ujar Said.

Jaksa KPK Ryono berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun Said faisal tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut. "Itu bukan suara saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu," katanya membantah.

Berikut ini salah satu isi percakapan antara Said dan Lukman Abas.

Said Faisal: Barangnya di mana? Udah di Pekanbaru. Ooh..saya lapor ke bapak barang yang diminta sudah datang. Bisa langsung aja, Pak.

Lukman Abbas: Saya di Jakarta, susah bawanya.

Meski didesak berulang kali, Said Faisal tetap mengaku tidak tahu. Jaksa Ryono kemudian meminta bukti jika benar itu bukan suara Said. Namun Said Faisal hanya bisa terdiam dan menjawab ngawur. "Coba Saudara buktikan bahwa percakapan telepon itu bukan suara Saudara," kata Ryono. "Pak Jaksa kan bisa nilai, cengkok-cengkoknya beda," kata Said Faisal.

Sebelumnya saksi Nasafwir mengaku menyerahkan uang Rp 500 juta yang dibungkus kotak warna cokelat kepada Said Faisal di rumah dinas Rusli Zainal di Jalan Petala Bumi.

"Demi Allah saya bersumpah menyerahkan uang kepada Said Faisal," jawab Nasafwir menjawab pertanyaan jaksa Ryono. Menurut Nasafwir, ia diperintahkan atasannya, Diky Aldianto, untuk mengantarkan uang kepada Said Faisal. Adapun saksi Nur Saadah mengaku berperan menyiapkan uang sebagaimana yang diperintahkan Diky Aldianto.

Lukman Abbas tidak membantah isi rekaman percakapannya dengan Said Faisal terkait dengan proses pemberian uang itu agar disampaikan kepada Rusli Zainal. "Itu suara saya, lawan bicara saya Said Faisal, nomornya juga jelas," Lukman mengaku.

Adapun saksi Tri Hartanto bersaksi terkait dengan permintaan uang Rp 225 juta oleh Lukman Abbas untuk penambahan kekurangan uang yang diminta anggota Komisi X, Kahar Muzakir, di Jakarta.

RIYAN NOFITRA




Berita Terpopuler :
Jokowi Tak Bisa Terus-terusan Ngider
Atasi Banjir, Jokowi Ajak Kerja Bareng
Tetangga Apartemen Mimpi Ditemui Feby Lorita
Ahok Kaget Usul 200 Truk Sampah Tak Masuk DPRD




Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya