Mahfud Md.: Gurauan Akil Langgar Etika

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 4 Februari 2014 15:48 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil Mochtar menjadi saksi sidang dengan terdakwa Chairun Nisa, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersikeras permintaan "tiga ton emas" kepada legislator Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa untuk mengurus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas hanyalah gurauan.

Pendahulu Akil di Mahkamah, Mahfud Md., berpendapat kalaupun pengakuan itu betul, Akil telah melanggar etika. "Kalaupun betul Akil bergurau, dia melanggar etika karena itu berkaitan dengan perkara yang ditangani MK," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam wawancara khusus dengan Tempo, Sabtu, 1 Februari 2014.

Ia mengakui kode etik Mahkamah tak secara eksplisit mengatur larangan bercanda ihwal perkara. Namun, menurut Mahfud, semua hakim konstitusi seharusnya mengerti bahwa pembahasan perkara dengan cara apa pun dengan pihak-pihak beperkara adalah pelanggaran kode etik.

Mahfud menyatakan, selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, ia tak pernah mau mendiskusikan perkara yang ditanganinya dengan siapa pun. "Kalau ada saudara atau siapa pun yang ngobrol dengan saya lalu menanyakan perkara, saya stop, saya tidak mau," ujarnya.

Pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumahnya di Kompleks Widya Chandra. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Belakangan, Akil juga menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang serta gratifikasi terkait dengan penanganan delapan sengketa pilkada di MK. Berkas Akil telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Ia duduk di kursi terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi paling lambat dua pekan lagi.

Kamis lalu, Akil menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Selama sekitar satu jam Akil dicecar jaksa soal permintaan "tiga ton emas" kepada Chairun. Di awal kesaksiannya, Akil berkukuh hanya bercanda ketika berbincang dengan Nisa. Namun akhirnya Akil mengaku, yang ia maksud dengan "tiga ton emas" adalah uang Rp 3 miliar.

BUNGA MANGGIASIH | REZA ADITYA

Terpopuler:
Kronologi Pembunuhan Feby Lorita
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur

Berita terkait

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

10 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

11 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

14 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

19 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya