Paspor Anggoro Widjojo Diduga Kedaluwarsa

Reporter

Sabtu, 1 Februari 2014 07:45 WIB

Anggoro terlibat kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementrian Kehutanan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2009, diduga menggunakan dokumen keimigrasian palsu. Ini karena paspor Direktur PT Masaro Radiokom yang terjerat kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu sudah kedaluwarsa.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Anggoro pasti menggunakan paspor untuk melintasi beberapa negara. Diketahui, Anggoro pertama kabur ke Singapura, lalu ke Cina dan Hongkong. Menurut Bambang, paspor Anggoro sudah kedaluwarsa.

"Pasti sudah kedaluwarsa. Lalu bisa disebut AW bukan menggunakan paspor kita (Indonesia). Nah, yang memverifikasi ketika di sana itu otoritas di sana. Jadi, kami belum mendapat informasinya," kata Bambang di KPK, Jumat, 31 Januari 2014.

Bambang mengaku belum mengetahui nama yang digunakan Anggoro selama di Cina. KPK masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami sudah menduga Anggoro Widjojo menggunakan identitas palsu," kata Bambang. (baca:KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)

Anggoro ditangkap ketika sedang berada di check point perbatasan antarnegara (land border) Shenzhen Wan. Itu adalah perbatasan antara Shenzhen dengan Hongkong. "Anggoro sempat melintas dari Shenzhen ke Hongkong. Dia ditangkap saat kembali dari Hongkong ke Shenzhen," kata Atase Imigrasi Indonesia di Cina, Jamaruli Manihuruk, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014.(baca:Begini Anggoro Widjojo Ditangkap)

Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014 menjelang tengah malam, dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK. (baca:Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur)

Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini. (baca:Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)

Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.



MUHAMAD RIZKI

Berita terkait
Anggoro Tertangkap, KPK: Tunai Sudah PR Kami
Kisah KPK Mengatur Anggoro Dipajang Selama 5 Menit
Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo
KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek

Berita terkait

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.

Baca Selengkapnya

Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.

Baca Selengkapnya

Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).

Baca Selengkapnya

Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.

Baca Selengkapnya

Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.

Baca Selengkapnya